SIARAN PERS Nomor: SP. 2185 /T.11/TU/HMS/12/2023
Balai TNWK Turunkan Tim Untuk Pastikan Penyebab Kematian Satu Individu Gajah.
Tim penanggulangan konflik gajah Seksi PTN Wilayah III Kuala Penet, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menemukan satu individu gajah dalam kondisi telah mati, Minggu (24/12) pukul 13.23 WIB. Hasil pemeriksaan terhadap gajah soliter jantan dewasa bernama Dugul ini tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas senjata atau jerat.
Plt. Kepala Balai TNWK, Hermawan menjelaskan tim melakukan pengamanan TKP. Tim medis pun diturunkan untuk melakukan cek TKP dan neukropsi bangkai gajah untuk mengambil sample organ untuk dilakukan uji laboratorium guna memeriksa penyebab kematian gajah Dugul tersebut.
“Tim RS Gajah BTNWK dipimpin drh. Diah Esti langsung akan melakukan tindakan neukropsi untuk mencari informasi apa yang menyebabkan kematian tersebut,” katanya.
Sebelumnya, gajah Dugul dipasang GPS Collar guna memonitor posisi dan daerah jelajahnya serta mendeteksi konflik secara dini pada 2019 dan awal tahun 2023. Data terakhir menunjukkan Gajah Dugul memiliki Lingkar Dada (LD) 411cm, Tinggi Bahu (TB) : 274 cm dan Berat Badan (BB) 4.304 kg.
Selama pasca pemasangan GPS Collar pergerakan gajah Dugul termonitor ke seluruh kawasan Taman Nasional Way Kambas dan peladangan masyarakat Desa Penyangga sesuai homerangenya. Gajah Dugul juga dikenal gajah yang baik oleh masyarakat desa penyangga, keberadaannya sudah sangat familiar.
Pada tanggal 16-12-2023, jam 05.55 WIB, team patroli penanggulangan konflik satwa Seksi PTN Wilayah III Kuala Penet pulang dari daerah Balian dan melihat keberadaan gajah Dugul dengan kondisi kurus di daerah rawa DCP Resort PTN Margahayu, selanjutnya informasi tersebut di sampaikan ke dokter hewan RSG, team spesies Gajah.
Pasca temuan kondisi gajah Dugul kurus, team melakukan pemantauan posisi dan track melalui aplikasi dan alat telemetri. Selain itu di ambil feses untuk di cek ke laboraturium, hasilnya pemeriksaannya banyak telur cacing baik paramphistomum sp maupun beberapa jenis yg lain.
Sebelum ditemukan dalam kondisi mati, pada tanggal 23-Desember-2023, jam 21.00 wib di aplikasi tracker GPS Collar posisi gajah Dugul terpantau di rawa dekat arena atraksi PLG. Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Selain itu, Gajah sumatera juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan Kawasan TNWK.