Banda Aceh, 03 Maret 2024
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, BKSDA Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat perihal ditemukannya seekor gajah sumatera mati di Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut pada tanggal 02 Maret 2024, tim yang terdiri dari Resort Meulaboh BKSDA Aceh, dokter hewan BKSDA Aceh, dokter hewan PKSL FKH-USK, camat Seunagan, Kapolsek Seunagan, Koramil Seunagan, Mukim Seunagan, Geuchik dan masyarakat setempat menuju lokasi bangkai gajah ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh dan PKSL FKH USK diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Gajah sumatera berjenis kelamin jantan (gading masih utuh) dengan estimasi umur 35 tahun.
  2. Gajah diprediksi sudah mati 1 minggu yang lalu, dengan kondisi bangkai sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut (organ sudah mengalami autolisis) sehingga tim medis tidak melakukan pengambilan organ untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  3. Tim mengamankan satu pasang gading gajah (kiri dan kanan) kemudian dilakukan proses pengukuran di Polsek Seunagan disaksikan oleh Muspika dan perwakilan masyarakat setempat.
  4. Terdapat 1 pasang gading gajah dengan ukuran:
    − sebelah kanan: panjang 114 cm, diameter pangkal 37 cm, diameter ujung 25 cm
    − sebelah kiri: panjang 105 cm, diameter pangkal 36 cm, diameter ujung 25 cm

Hasil pemeriksaan sampel organ dalam secara makroskopis berupa limpa, paru, ginjal, hati, jantung, usus sudah mengalami outolisis sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Polsek Seunagan terkait dengan kematian gajah.
Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.


Unduh Siaran Pers