TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Majelis hakim memutuskan terhadap terdawa pembunuhan satwa gajah di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo berupa 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sidang putusan majelis hakim berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB dihadiri langsung oleh terdakwa Nazori tanpa didampingi kuasa hukum.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto SH MH dan hakim anggota 1, Fadillah Usman SH.Mh hakim anggota 2, Julian leonardo Marbun SH.
Pada sidang berlangsung, ketua majelis hakim membacakan putusan menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah telah dengan sengaja membunuh sekor satwa gajah.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazori berupa pidana penjara selama 1 tahun tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” putusan majelis hakim.
Baca selengkapnya di: https://jambi.tribunnews.com/2024/12/10/terdakwa-pembunuhan-gajah-di-tebo-divonis-1-tahun-4-bulan-penjara-nazori-bakal-rembuk-keluarga