Strategi Konservasi Gajah Indonesia

Dok. FKGI

Strategi konservasi gajah Indonesia saat ini memang sudah cukup tua, yaitu pada saat pertemuan para ahli pergajahan sewaktu di Lampung pada tahun 1992. Sampai dengan saat ini, belum ada pengganti yang baru. Oleh karena itu, pada bulan Agustus 2007 lalu telah diadakan serangkai pertemuan untuk membuat bagaimana rencana strategis dan rencana aksi konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dapat dilaksanakan untuk masa 10 tahun ke depan (2017).

Meski telah mendapat perhatian masyarakat luas, kelestarian gajah Sumatera dan Kalimantan (Elephas maximus) saat ini sangat terancam. Secara ekologis, satwa ini memilik peranan penting dalam menjaga kestabilan ekosistem hutan Sumatera dan Kalimantan, telah dikategorikan oleh IUCN (The World Conservation Union) sebagai satwa terancam punah (masing-masing “genting” dan “kritis”), yang merupakan status terburuk sebelum dikategorikan sebagai “punah” (extinct). Sementara itu, CITES (Convention on International Trade of Endangered Fauna and Flora/ Konvensi tentang Perdagangan International Satwa dan Tumbuhan) telah mengkategorikan gajah dalam Appendix I yang berisikan jenis satwa yang peredarannya diatur dengan extra ketat.

Pada tahun 1992 yang lalu, Gajah Sumatera diperkirakan tersisa 2800-5000 individu, Gajah Kalimantan 100-500 individu. Seiring dengan tingginya laju kerusakan habitat, perubahan tataguna lahan, dan tingginya tingkat perburuan dan konflik yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, maka informasi tersebut anggap tidak aktual dan perlu segera diperbaharui. Lebih jauh lagi, dengan era reformasi yang berjalan di Indonesia, strategi pengelolaan sumber daya alam mengalami pergeseran ke arah yang lebih demokratis dan desentralistik. Dengan kata lain upaya konservasi gajah di Indonesia harus dapat lebih menyerap aspirasi masyarakat serta mengedepankan konsep pendekatan “win-win solution” dan disesuaikan dengan agenda pembangunan yang berkelanjutan di daerah. Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki rencana aksi strategi konservasi gajah yang komprehensif dan aktual. Hal ini mengakibatkan kurang efektifnya upaya konservasi gajah karena seringnya terjadi benturan dengan kepentingan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemutakhiran strategi konservasi gajah dan harimau di Indonesia.

Strategi konservasi dan rencana aksi secara nasional (National Conservation Strategic and Action Plan – NaCSAP) yang efektif dan aplikatif memerlukan informasi yang akurat, di antaranya: (1) Aspek ekologis seperti status populasi, habitat, ancaman dan intervensi konservasi yang telah dilakukan; (2) aspek ekonomi seperti kondisi ekonomi masyarakat disekitar kawasan konservasi; (3) aspek sosial-politik seperti kondisi sosial politik masyarakat dan pemerintahan yang berada di suatu kawasan konservasi. Selain serta NaCSAP harus juga dapat mengkomodir aspirasi berbagai pihak supaya konservasi tidak menimbulkan kesan sebagai upaya yang menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, melainkan dapat berjalan selaras dan dapat mendukung agenda pembangunan.