Banda Aceh (ANTARA) – Tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan bedah bangkai atau nekropsi gajah sumatra (elephas maximus sumatrensis) yang ditemukan di kawasan pedalaman Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin, mengatakan nekropsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.
“Tim sedang melakukan bedah bangkai atau nekropsi di lapangan. Jadi, kami belum menerima hasilnya dan kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya. Nanti setelah ada hasilnya, akan kami sampaikan,” kata Kamarudzaman.
Sebelum, warga menemukan bangkai gajah di area perkebunan di Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (24/3/2024). Saat ditemukan, gading satwa liar tersebut tidak ada lagi.
Kamarudzaman mengatakan pihaknya tidak bisa menduga penyebab kematian gajah tersebut, apakah mati karena racun atau diburu dan dibunuh untuk diambil gadingnya. Dugaan penyebab kematian baru bisa diketahui setelah ada laporan dari tim nekropsi.
“Gading gajah tersebut hilang. Gading itu hilang apakah diambil setelah gajah tersebut ditemukan mati atau apa pihak tidak bertanggung jawab memburu dan membunuh, kemudian mengambil gajah tersebut. Kami belum mengetahuinya secara pasti,” kata Kamarudzaman.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh menyatakan keprihatinan karena masih ada kematian gajah di beberapa wilayah di provinsi itu. Oleh karenanya, BKSDA mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
“Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kamarudzaman.