Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat (KSBAS) Bengkulu menuntut pemerintah mencabut izin empat perusahaan yang mengeksploitasi Bentang Seblat yaitu PT Inmas Abadi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), PT Bentara Arga Timber (BAT), PT Alno Agro Utama (AAU), demi menyelamatkan gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) dari kepunahan.

Desakan tersebut disampaikan KSBAS Bengkulu yang beranggotakan organisasi terdiri dari mahasiswa, komunitas, siswa dan organisasi masyarakat sipil dalam peringatan Hari Gajah Sedunia 2024 yang digelar di Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di Bengkulu Utara pada 10-11 Agustus 2024.

Peringatan hari gajah 2024 dirangkai dengan sejumlah agenda antara lain diskusi, eksplore habitat gajah, hingga penyampaian desakan penyelamatan gajah Seblat.

“Koalisi menuntut Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan batubara PT Inmas Abadi di atas areal seluas 4.050 ha yang berada di habitat kunci gajah Seblat,” kata Koordinator kemah lingkungan memperingati Hari Gajah Sedunia, Suarli Sarim di PLG Seblat, Minggu.

Anggota koalisi juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut Izin PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), PT Bentara Arga Timber (PT BAT) yang memiliki hak pengusahaan hutan seluas 44.476,15 ha di Bentang Seblat.

Mereka juga menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Alno Agro Utama (AAU) yang membelah habitat gajah.

“Kami mendesak KLHK untuk lebih serius menyelamatkan gajah Sumatera dengan menyelamatkan habitat satwa terancam punah ini,” kata Suarli.

Populasi gajah Sumatera di Bengkulu mengalami penurunan drastis dari 100- 150 tahun 2008 menjadi tidak lebih dari 50 ekor pada tahun 2024 yang tersebar hanya di dua kantong, yaitu kantong Air Rami dan Air Teramang wilayah Bengkulu Utara dan Mukomuko.

Penurunan populasi ini salah satunya akibat kehilangan hutan sebagai “rumah” satwa langka itu. Konsorsium Bentang Alam Seblat mencatat ditemukan tiga ekor gajah mati dalam kurun 2020-2022.

Padahal satwa gajah masuk ke dalam daftar merah spesies terancam punah (critically endangered) yang dikeluarkan Lembaga Konservasi Dunia-IUCN. Gajah Sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Selain menjadi rumah terakhir gajah, bentang Seblat seluas 323 ribu ha juga memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, terutama sebagai sumber air.

Berdasarkan pemantauan Konsorsium Bentang Alam Seblat, periode 2020-2023, dari 80.978 ha area kunci habitat gajah di Bentang Seblat, seluas 31,1 ribu ha sudah rusak akibat perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit.

“Ini menunjukkan keseriusan menyelamatkan hutan Seblat juga dipertanyakan,” kata Jorgi Samudra Triananda dari Kelompok Aktivis Mahasiswa Pecinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu.