TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Dalam persidangan terkait kematian gajah betina bernama Umi, saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dihadirkan untuk memberikan kesaksian. 

Gajah Umi ditemukan mati di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa gajah tersebut mati akibat tegangan listrik. 

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa seharusnya gajah tidak sampai mati karena kabel listrik yang dipasang di lintasan gajah seharusnya hanya berfungsi sebagai kabel kejut. 

“Seharusnya tidak sampai mati, hanya kabel kejut,” katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah pernah ada kejadian serupa sebelumnya di mana gajah mati disebabkan oleh tegangan listrik. 

Saksi ahli menjawab, “Sepengetahuan saya, belum ada ya, ini baru pertama kali terjadi.”

Sementara itu, Zuhratus Saleh, Humas BKSDA Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyebab kematian gajah tersebut adalah akibat tersengat tegangan listrik.

Untuk diketahui, gajah betina ini ditemukan dalam keadaan mati pada Kamis (2/5/2024), di lokasi sekitar koordinat 1°06’35.8″S 102°21’45.5″E. 

Gajah tersebut ditemukan di samping batang sawit dalam posisi menyamping, dengan bekas luka terlihat di bagian kepala.


Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2024/10/31/kata-saksi-ahli-di-tebo-gajah-umi-mati-karena-kesetrum.