Pada tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 07.10 WIB telah terjadi kematian seekor Gajah Sumatera di PLG Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Belum diketahui penyebab kematiannya.
Gajah yang ditemukan mati tersebut bernama Mambo, berjenis kelamin jantan, berumur 45 tahun. Gajah Mambo merupakan Gajah hasil rescue dan ditranslokasi dari Palembang ke PLG TNWK pada tanggal 15 April 1985. Berdasarkan catatan medis, Gajah Mambo adalah gajah yang tidak pernah “gemuk”, dengan Body Condition Index (BCI) hampir selalu bernilai 3 bahkan terkadang kurang.
Semasa hidupnya tim medis Balai TNWK telah melakukan pemeriksaan darah berulang, namun tidak ditemukan adanya kelainan/sakit tertentu. Terhadap gajah Mambo telah dilakukan perawatan rutin berupa pemberian vitamin baik oral maupun melalui infus. Menurut informasi dari mahout/pawang sehari sebelumnya gajah Mambo masih terpantau makan dan minum normal.
Hari ini sekitar pukul 06.30 WIB para mahout PLG beraktifitas seperti biasa yaitu mengeluarkan gajah dari kendang untuk digembalakan. Pada saat itu gajah mambo terpantau dalam kondisi masih berdiri di kandangnya, namun sekitar pukul 06.45 terpantau dalam kondisi roboh. Melihat kondisi tersebut, para mahout berupaya membangunkan gajah Mambo menggunakan bantuan gajah- gajah lain, namun tidak berhasil dan kondisi Mambo semakin melemah. Tepat pukul 07.10 WIB, oleh tim medis PLG TNWK gajah Mambo dinyatakan telah mati.
Saat ini Drh. Diah Esti Anggraini bersama tim telah melakukan nekropsi untuk mencari informasi penyebab kematian (dokumentasi terlampir). Sampel hasil nekropsi yaitu hati, jantung, paru-paru, ginjal, limpa, usus, lambung dan otak akan dilakukan pemeriksaan laboratorium di BBVET Bandar Lampung.
“Secara inspeksi atau pengamatan visual (makroskopis) dan palmasi atau perabaan ditemukan beberapa hal yaitu pada hepar ditemukan beberapa batu, pelemakan pada organ jantung dan terdapat penebalan berupa jaringan ikat pada paru-paru sehingga mengganggu pernapasan” kata Drh. Diah Esti Anggraini.
Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Selain itu, Gajah sumatera juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan Kawasan TNWK.
SIARAN PERS Balai TNWK
Nomor: SP. 971 /T.11/TU/HMS/06/2023