Kasus kematian gajah sumatera kembali terjadi di areal konsesi hutan tanaman industri dalam ekosistem Bukit Tigapuluh di Kabupaten Tebo, Jambi. Kali ini, gajah mati muncul di hutan tanaman industri konsesi PT Wirakarya Sakti, menyusul kasus sebelumnya di kawasan PT Lestari Asri Jaya.
Lokasi kematian gajah berada dalam Distrik VIII Areal Produksi PT Wirakarya Sakti (WKS), anak usaha Sinar Mas Forestry. Bangkai gajah tergeletak persis di tengah jalan.
Gajah berjenis kelamin betina itu diperkirakan berusia 5 tahun. Di sekitar lokasi tidak ditemukan kawanannya. Namun, gajah diperkirakan berasal dari rombongan gajah Cinta yang biasa menjelajah di wilayah itu.
Di sekelilingnya merupakan areal penanaman monokultur eukaliptus. Dari keterangan petugas perusahaan, bangkai gajah baru diketahui sewaktu pengecekan lapangan.
”Perusahaan berencana menyemprotkan chemical weeding ke tanaman, ternyata ada gajah mati,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Teguh Sriyanto, kepada Kompas, Rabu (19/6/2024).
Teguh mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dari kedua temuan kasus sehingga langsung diselidiki Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sumatera di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Teguh, diduga gajah mati pada awal Juni. Namun, kasus ini baru dilaporkan tim lapangan PT Wirakarya Sakti (WKS) satu pekan setelah kematian.
”Saat tim dokter hewan ke lokasi, kondisi gajah sudah membusuk dikerubungi belatung,” jelasnya.
Hal itu membuat tim kesulitan menelusuri penyebab kematian gajah dilihat dari kondisi organ tubuhnya. Dalam proses nekropsi, sejumlah organ yang biasanya diambil untuk sampel uji laboratorium juga sudah membusuk. ”Pengujian sampel menjadi sulit,” tambahnya.
Kematian Berulang
Teguh menyesalkan berulangnya kejadian gajah mati dalam wilayah konsesi. Sebelumnya, awal Mei 2024, ditemukan pula gajah mati dalam konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak usaha PT Royal Lestari Utama, pemasok bahan karet alam untuk usaha ban terkemuka Michelin. Kematian gajah diduga kuat terkait dengan pemasangan pagar listrik yang tidak sesuai standar sehingga mengancam keselamatan gajah.
Atas kasus-kasus itu, pihaknya menyurati pada pemangku izin wilayah kelola di Bentang Alam Bukit Tigapuluh. BKSDA meminta perusahaan bertanggung jawab dan berkomitmen melindungi dan memastikan keselamatan satwa liar dilindungi dalam area konsesinya.
Juru Bicara PT WKS Taufiqurrahman membenarkan lokasi matinya gajah berada dalam konsesi itu. ”Tetapi lokasinya berbatasan dengan kebun-kebun warga yang ditanami sawit,” katanya.
Timnya coba menyisir kebun-kebun di sekitar kematian gajah dan mendapati ada areal yang bekas penyemprotan bahan kimia. Namun, ia tak dapat memastikan apakah ada kaitan dengan kematian gajah.
Terkait penyemprotan cairan pembersih lahan di areal produksi perusahaan itu, ujarnya, tidak dilakukan dalam area yang bersinggungan dengan kebun masyarakat. Pihaknya memang memanfaatkan teknologi drone untuk penyemprotan, tetapi itu dilakukan pada wilayah yang jauh dari permukiman.
Dari informasi yang diterima, lokasi kematian gajah berada di areal produksi tanaman berusia sekitar 1 tahun. Penyemprotan tersebut mematikan gulma, rumput, bahkan pohon pisang yang ada di sekitar areal produksi yang berbatasan dengan area Hutan Kemasyarakatan yang dikerjasamakan dengan PT WKS.