TRIBUNJAMBI.COM, MUARO TEBO – Misteri kematian gajah di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, akhirnya terungkap di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (31/10/2024).
Pada Mei lalu, Gajah Sumatera bernama Umi ditemukan dalam kondisi mati di perbatasan Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun.
Satwa langka dan dilindungi itu tersetrum aliran listrik pagar kawat.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus kematian gajah Umi di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (31/10).
Di hadapan hakim, saksi ahli dari BKSDA Provinsi Jambi, Rendi Noviandi, menjelaskan gajah tersebut mati akibat tegangan listrik.
Namun, ia menjelaskan seharusnya gajah itu tidak mati akibat listrik, karena pada dasarnya kabel listrik yang dipasang lintasan gajah hanya kabel kejut.
“Seharusnya tidak sampai mati, hanya kabel kejut,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim bertanya kepada saksi ahli, apakah pernah ada kejadian sebelum nya gajah mati akibat tegangan listrik.
“Sepengetahuan saya belum ada. Ini baru pertama kali terjadi,” ujarnya.
Sementara itu Zuhratus Saleh, Humas BKSDA Provinsi Jambi, menjelaskan berdasarkan fakta di lapangan.
“Kalau berdasarkan fakta yang kita temukan di lapangan, penyebabnya karena kena tegangan listrik, tersetrum,” katanya.
Sementara saksi ahli akademisi kelistrikan Yudhi Agussationo menjelaskan, bagaimana proses kabel listrik seharusnya berkerja sehingga menyebabkan kematian gajah betina tersebut.
Di hadapan para majelis hakim, dia menyebut bahwa banyak faktor yang menyebabkan gajah mati diantara besar tegangan, besar arus yang mengalir, berapa lama arus yang mengalir.
Baca selengkapnya di sumber berita: https://jambi.tribunnews.com/2024/10/31/misteri-kematian-gajah-di-tebo-terungkap-pagar-listrik-tegangan-tinggi-lengket-tidak-terpental