LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Aparat dari Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap JU pembunuh gajah, di sebuah rumah di Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim menyebutkan, gajah ditemukan mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. “Setelah serangkaian penyelidikan, kami mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah itu yakni JU,” kata Ibrahim  dalam perbincangan per telepon, Minggu (26/5/2024).

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Aparat dari Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap JU pembunuh gajah, di sebuah rumah di Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim menyebutkan, gajah ditemukan mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. “Setelah serangkaian penyelidikan, kami mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah itu yakni JU,” kata Ibrahim  dalam perbincangan per telepon, Minggu (26/5/2024).

“Kami berangkat ke Aceh Barat, barang bukti ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan setempat.” “Barang bukti diamankan dua gading gajah serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam,” kata dia lagi. JU dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Pelaku kini ditahan untuk proses hukum berikutnya,” tegas dia.


Sumber :  https://regional.kompas.com/read/2024/05/26/144547078/pembunuh-gajah-ditangkap-di-aceh-utara-gading-disita-di-aceh-barat.