JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus fokus menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE. Salah satu poin yang ditekankan untuk disempurnakan dalam RUU ini terkait dengan aspek penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa ilegal. Poin penguatan penegakan hukum ini merupakan salah satu aspek yang ditekankan oleh Komisi IV DPR RI.
Penyusunan RUU KSDAHE merupakan salah satu mandat yang disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem(KSDAE) Kementerian LHK. Satyawan dilantik menjadi Dirjen KSDAE baru pada 2 Mei 2023 yang sempat kosong setelah dirjen sebelumnya, yakni Wiratno, purnatugas pada 2022.
Satyawan menyampaikan, saat ini terdapat beberapa arahan langsung dari Menteri LHK terkait fokus kerja di bidang konservasi seusai pelantikannya menjadi Dirjen KSDAE. Arahan tersebut nantinya akan didetailkan implementasinya serta dilaporkan kepada jajaran KLHK.Khusus terkait penyusunan RUU KSDHAE, Setyawan mengatakan, dirinya masih akan mempelajari dan mendetailkannya lebih lanjut. Hal ini khususnya terkait dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KSDHAE yang disusun pemerintah dan DPR.
”Ada dua DIM perbandingan antara versi DPR dan pemerintah. Karena saya baru masuk KSDAE yang sebelumnya dari BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove), jadi beri waktu saya untuk mempelajari dulu dan nanti baru bisa saya sampaikan,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR, pertengahan April lalu, Satyawan menyebut bahwa seharusnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE tidak dimaknai sebagai UU sektoral. Sebab, induk UU ini yaitu UU Lingkungan Hidup.
Menurut Satyawan, RUU KSDHAE perlu mengatur berbagai aspek pemanfaatan ekosistem secara lestari, termasuk pengaturan kriteria penetapan taman nasional, taman hutan rakyat, dan taman wisata alam. Selama ini, ketentuan terkait penetapan kawasan konservasi tersebut masih dalam level peraturan pemerintah.
Saat acara pelantikan, Siti Nurbaya menyebut, pemerintah bersama Komisi IV DPR memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang ini. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV DPR, pemerintah, dan Komite II DPD.
RUU KSDAHE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Hal ini terutama dalam penguatan penegakan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lanskap, dan pengaturan kerja sama internasional.
”Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang,” katanya.Selain menyempurnakan penyusunan RUU KSDAHE, Siti juga meminta Dirjen KSDAE yang baru untuk melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lanskap, ekosistem, dan masyarakat.Transformasi ini dilakukan dengan terobosan guna menguatkan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola resort based management(RBM).
Terobosan secara menyeluruh terkait dengan optimalisasi kinerja RBM ini akan memberikan kepastian areal kerja yang dikelola dan wilayah tanggung jawab pengelolaan. Hal ini juga mencakupkepastian terkait sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi, termasuk masyarakat di sekitarnya.
Partisipasi publik
Wakil Ketua Komisi IV Budisatrio Djiwandono menyatakan, partisipasi publik dalam konservasi menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam penyempurnaan RUU KSDAHE. Para pemerhati lingkungan dan konservasionis nantinya juga akan diberi ruang untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam membantu merumuskan aturan tersebut.
”Masyarakat hukum adat yang selama ini memang tinggal di daerah kawasan konservasi juga dapat berpartisipasi secara aktif dalam merumuskan aturan ini. Mereka termasuk yang tinggal di areal hutan,pesisir, atau perairan laut. Ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan kalau berbicara keanekaragaman hayati ekosistem,” tuturnya saat RDPU dengan konservasionis membahas RUU KSDHAE pertengahan April lalu.Selain itu, poin lain yang ditekankan dalam RUU KSDAHE terkait dengan penguatan aspek penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa ilegal. Pemberian sanksi yang berat diyakini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
RUU KSDHAE telah ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Agustus 2022. Pemerintah kemudian menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut pada Oktober 2022 dan sampai sekarang masih dalam proses pembahasan.
”DPR memandang penyempurnaan RUU ini menjadi hal yang sangat krusial. Apa yang kita upayakan dan lestarikan ini akan berdampak pada ratusan tahun yang akan datang. Kita ingin kekayaan alam serta keanekaragaman hayati dan ekosistem di Indonesia bisa diselamatkan bersama,” tuturnya.
Baca selengkapnya di : https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/05/04/penyusunan-rancangan-undang-undang-konservasi-terus-dikawal