Pokja Konservasi minta percepat pengesahan RUU KSDAHE

Jakarta (ANTARA) – Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi atau Pokja Konservasi meminta pemerintah dan parlemen mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).

 
“Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan praktik konservasi dan tidak lagi bisa mengimbangi ancaman kerusakan pada hutan beserta keberadaan biodiversitas,” kata Juru Bicara Pokja Konservasi Adrianus Eryan dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
 
Pokja Konservasi menyampaikan bahwa jumlah kejahatan terhadap satwa liar kini meningkat 5 sampai 7 persen per tahun.
 
Bahkan modus kejahatan kian canggih, seperti perdagangan ilegal satwa liar secara daring melalui media sosial maupun platform niaga elektronik.
 
Regulasi konservasi yang kini telah berusia lebih dari tiga dekade memberikan ancaman hukuman yang rendah. Kondisi itu membuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tidak lagi mampu menjawab permasalahan tersebut.
 
Selain kebutuhan pengaturan mengenai perlindungan keanekaragaman hayati serta penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah pencegahan lainnya juga dibutuhkan seperti pendekatan peningkatan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.
 
Kepada DPR RI, Pokja Konservasi menyampaikan enam fokus isu terkait RUU KSDAHE mulai dari perlindungan ekosistem, perlindungan spesies, perlindungan genetik, medik konservasi, penegakan hukum, dan pendanaan konservasi.
 
“Pelibatan semua pihak sangat penting bagi pelaksanaan konservasi di tingkat ekosistem, spesies, dan genetik. (Konservasi) tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah,” kata Adrianus.
 
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tahun 2022 lalu, rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem telah ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR.
 
Bahkan, pemerintah juga telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut pada 31 Oktober 2022.
 
Pada periode sebelumnya, RUU KSDAHE sempat dibahas oleh parlemen namun regulasi itu belum juga rampung. RUU KSDAHE kini telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2023 dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
 

Mengapa FKGI

Perjalanan konservasi Gajah di Indonesia sampai dengan saat ini masih cukup panjang. Berbagai permasalahan kerap timbul antara gajah dengan manusia yang berakibat timbulnya korban di kedua belah pihak.

Untuk itulah Forum Konservasi Gajah Indonesia berdiri untuk memberikan solusi yang diperlukan untuk mendorong terbentuknya kebijakan dan strategi konservasi gajah di Indonesia yang selaras dengan pembangunan yang berkelanjutan, membantu pemegang kebijakan di tingkat daerah dan nasional untuk menyeleraskan rencana pembangunan yang berkelanjutan dengan konservasi gajah di Indonesia, termasuk mencari solusi penyelesaian konflik gajah dan manusia melalui kerjasama lintas institusi dan lembaga, dan langkah langkah penting lainnya.

Baca

85% gajah
berada diluar kawasan konservasi

Fakta

Gajah Sumatera (Elephas maximus) saat ini, terutama seluruh gajah Asia dan sub-spesiesnya, termasuk satwa terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam punah yang keluarkan oleh Lembaga Konservasi Dunia –IUCN, termasuk Gajah Sumatera. (Sumber WWF Indonesia)

Baca

Kabar Gajah