Meulaboh (ANTARA) – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh bersama petugas Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Wilayah Blangkejeren membongkar kasus dugaan perdagangan sepasang gading gajah sumatra.

Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pria berinisial AF (39 tahun) warga Ekan, Kecamatan Pining, kabupaten setempat.

“Tersangka kita lakukan penangkapan saat hendak melakukan transaksi penjualan gading gajah,” kata Kapolres Gayo Lues, Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sepasang gading gajah yang belum berhasil dijual oleh tersangka AF.

Kapolres Setiyawan Eko Prasetya menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di kawasan jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/6) lalu.

Saat akan ditangkap, seorang rekan tersangka AF berinisial MA melarikan diri dengan menceburkan diri ke dalam sungai dari atas jembatan.

Petugas yang melakukan pengejaran terhadap pelaku MA, hingga belum berhasil menemukan pelaku MA.

Setiyawan Eko Prasetya mengatakan sebelum berhasil menangkap salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sebelumnya sempat melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku.


Baca selengkapnya di https://www.antaranews.com/berita/4168557/polres-gayo-lues-bongkar-kasus-perdagangan-sepasang-gading-gajah