Pada hari ini di Kantor Balai KSDA Jambi disampaikan siaran pers terkait  demonstrasi dan pengrusakan oleh warga terhadap kendaraan operasional milik BKSDA Jambi dan fasilitas milik FZS selaku mitra BKSDA Jambi sebagai berikut :  

  1. Menyikapi laporan masyarakat Muara Danau, Balai KSDA Jambi pada tanggal 20 s/d 26 Februari 2024 menugaskan tim yang terdiri dari petugas BKSDA Jambi (2 orang) bersama FZS (4 orang) untuk melakukan pemantauan dan penggiringan 3 ekor Gajah Sumatera yang dilaporkan merusak tanaman sawit masyarakat
  2. Setelah dicek dilapangan kebun-kebun masyarakat berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) penyangga TN Bukit Tigapuluh yang merupakan habitat daerah jelajah Gajah Sumatera di Bentang Alam Bukit Tigapuluh.
  3. Pada tanggal 21 Feb 2024, masyarakat Muara Danau mengadakan rapat dan mengundang tim pengiringan gajah dari BKSDA Jambi dan FZS, dimana pada pertemuan tersebut masyarakat meminta agar gajah tidak digiring tapi dipindahkan dari wilayah Desa Muara Danau.
  4. Pada tanggal 22 sd 25 Februari tim melakukan penggiringan 3 ekor gajah kearah utara Desa Muara Danau dan ketiga gajah tersebut sudah berada di kawasan Hutan Produksi (masih berhutan) setelah digiring melewati Kawasan Hutan Produksi yang telah ditanami sawit oleh masyarakat.
  5. Pada tanggal 23 Februari beredar issue bahwa terdapat 40 gajah sedang bergerak dari Desa Lubuk Mandarsah Kab. Tebo menuju ke Desa Muara Danau dan Kelurahan Lubuk Kambing, Kab. Tanjung Jabung Barat. Pada Tanggal 24 Februari tim melakukan verifikasi terkait info tersebut dimana hasilnya menunjukkan adanya pergerakan 15 ekor gajah yang berada di kawasan hutan produksi (Penyangga TN B30) di Desa Lubuk Mandarsah dan pergerakan gajah tidak mengarah ke Desa Muara Danau dan Kelurahan Lubuk Kambing tapi pergerakan gajah mengarah ke Dusun Brandan Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo di Kawasan Hutan Produksi.
  6. Berlokasi di Mess FZS Simpang Burut, pada tanggal 25 Februari 2024 hari minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba ada sekitar 50-100 orang berdatangan dan melakukan demo menuntut jaminan dari BKSDA Jambi agar memindahkan gajah-gajah yang berada di Desa Muara Danau, Kelurahan Lubuk Kambing dan sekitarnya. Tidak berselang lama masyarakat yang sudah terprovokasi melakukan tindakan anarkis dengan cara merusak kendaraan operasional BKSDA Jambi (1 unit mobil lapangan, 2 unit sepeda motor), merusak dan melempari mess FZS yang berada di
  7. ……………… Selengkapnya unduh dokumen