Lampung Timur – Satu pemburu satwa di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ditangkap Polres Lampung Timur. Pelaku merupakan DPO yang telah diburu.
Identitas pelaku yang diamankan bernama Mispan (59) warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan Mispan ditangkap pada Selasa (10/10/2023) lalu di rumahnya. Mispan ditangkap setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap pelaku bernama Saleh beberapa bulan lalu.

“Satu DPO berinisial M berhasil kami tangkap, dia merupakan pemburu satwa di TNWK,” kata Rizal kepada detikSumbagsel, Kamis(12/10/2023).

“Pada Februari lalu, pelaku berinisial S kami tangkap di dalam hutan. Rupanya dari keterangannya, ada dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri yakni M dan D. Untuk D ini masih kami lakukan pengejaran,” lanjutnya.

Disinggung apakah Mispan merupakan pelaku pembakaran lahan Taman Nasional Way Kambas beberapa waktu lalu, Rizal menjelaskan hal tersebut masih didalami.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, belum bisa kita simpulkan,” imbuhnya.

Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni satu senjata api laras panjang, 32 butir amunisi kaliber 5.56 mm, serta sebilah golok.


Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6978751/satu-pemburu-satwa-liar-yang-diduga-bakar-tn-way-kambas-ditangkap