SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Terdakwa pembunuhan gajah bernama Umi di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (21/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo menuntut terdakwa, Nazori dengan hukuman 2 tahun penjara dan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Soeseno, menyatakan Nazori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana membunuh satwa dilindungi.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta agar terdakwa pembunuhan gajah segera ditahan.
Kasus ini bermula ketika bangkai gajah betina bernama Umi ditemukan dalam kondisi mati di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, pada 2 Mei 2024.
Gajah tersebut ditemukan dengan posisi miring di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ) wilayah Tebo, tepat di samping batang sawit.
Penemuan itu menjadi perhatian publik karena gajah merupakan satwa dilindungi dan keberadaannya semakin terancam punah.
Jika tuntutan ini disetujui oleh majelis hakim, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.
Selengkapnya di : https://sekatojambi.com/terdakwa-pembunuh-gajah-umi-di-tebo-dituntut-hukuman-2-tahun-penjara/