Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kematian satwa liar dilindungi di areal konsesi. Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) harus bertanggungjawab terhadap kehidupan satwa liar dilindungi yang berada di areal kerjanya.

“Banyak kasus kematian gajah dan juga harimau akhir-akhir ini terjadi di areal HGU dan HTI, seperti Aceh dan Riau. Pemerintah semestinya mendorong perusahaan untuk lebih serius dalam melindungi satwa liar. Kasus kematian gajah banyak terjadi berulang-ulang di konsesi yang sama,” ujar Donny Gunaryadi Ketua FKGI, Senin (30/05/22).

Seekor gajah betina yang tengah hamil tua tergelatak di ruas jalan konsesi PT Riau Abadi Lestari, (27/5/22). Foto : Rimba Satwa FoundationKondisi gajah sumatera baik jumlah populasi dan habitat terus tertekan. Intensitas konflik manusia dan gajah terus memanas serta perburuan gajah dengan motif perdagangan gading masih tinggi. Dalam kurun waktu 2,5 tahun terakhir, tercatat 44 ekor gajah sumatera mati, baik gajah liar dan gajah captive dengan berbagai sebab. Enam kasus kematian diantaranya terjadi di areal HTI dan HGU.

Kasus terakhir yang cukup mengenaskan adalah kematian seekor gajah betina yang tengah hamil tua di areal konsesi PT Riau Abadi Lestari (RAL), perusahaan pemasok bahan kertas Asia Pulp and Paper. Induk yang siap melahirkan ini diduga mati akibat racun, Rabu (25/5/22). Karyawan menemukan bangkai gajah yang tergeletak di tengah jalan di lokasi kebun yang tak jauh dari kebun sawit masyarakat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk berupaya maksimal sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Donny.