‘Ngetem Raksasa Lembut’ Satwa Kunci Penjaga Hutan di WK Rokan

SuaraRiau.co -PEKANBARU-Langkah kaki dan hembusan nafasnya yang besar serta lengkingan suaranya yang nyaring, memecah suasana alam lokasi hutan raya tropis di Pusat Pelatihan Gajah (PLG) Minas, Balai Besar Konservasi Sumber daya Alam, Riau.

Melihat satwa liar bertubuh raksasa dan berhati lembut ini, beratnya bisa mencapai 3-5 ton. Berjalan di hutan hujan, menginjak dan memakan tumbuhan vegetasi. Mereka menipiskan pohon-pohon muda yang tumbuh bersaing untuk mendapatkan ruang, melintasi sungai, dan cahaya, telah memberikan ruang bagi pohon lainnya untuk tumbuh tinggi menjulang memelihara pertumbuhan hutan tropis di kawasan Riau.

Hal ini berarti, memelihara lingkaran kehidupan di bumi Lancang Kuning. Populasinya yang terancam menyebabkan satwa liar ini sudah sangat sulit ditemukan.Meski dulunya Riau sebagai tempat populasi terbesar Gajah Sumatera.

Begitu menakjubkan melihat tingkah dan kehidupan gajah, ketika puluhan jurnalis di Pekanbaru diberi kesempatan berkunjung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) pada Selasa (18/7/2023) lalu. Meski panas terik menyengat, tidak membuat semangat jurnalis memanfaatkan kesempatan yang sangat jarang bisa diperoleh ini, digunakan untuk mengenal konservasi kehidupan “raksasa” penjaga hutan di Wilayah Kerja (WK) Rokan tersebut.

PLG Minas berlokasi sekitar 2 km di sisi kiri dari simpang keluar Gerbang Tol Minas. Paska melewati sepanjang jalan gerbang tol itu, mata pengunjung akan menatap kilatan dari tabung panjang pipa aliran minyak dan gas milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Ukurannya lebih kecil dibandingkan pipa di lokasi lainnya. Sekitar 3 km berjalan di tanah yang dominan berwarna kuning tersebut, maka akan sampai di gerbang gapura PLG (Minas) BBKSDA Riau. Kepala Seksi Konservasi BBKSDA Riau Wilayah IV, Azmardi Kamil beserta staff dan mitranya menyambut kunjungan tersebut.

Terasa oleh penciuman kita hawa bau satwa liar tersebut. Sedangkan jejak gajah akan terlihat, ketika hampir mendekati bagian utama dari gerbang PLG. Beberapa sisi tampak ujung relief tanah yang berbentuk semenanjung dimana rantai besar terletak di tengah semenanjung sisi kiri jalan masuk. Beberapa meter lainnya ada di sebelah kanannya.

Sekitar lebih kurang 50 meter, kita akan sampai di bagian utama gedung pusat pelatihan gajah. Kondisi terik tiba-tiba hilang seketika, memasuki lokasi yang banyak ditumbuhi pohon-pohonan yang tumbuh dengan jarak yang tertata rapi. Hal ini membuat suasana terik menjadi sejuk. Jangan terkejut. Jika dua ekor ayam mutiara yang langka dan antik dari Indonesia Timur menyambut para pengujung. Fenomena gerakan mondar-mandir kedua ayam yang lucu dan eksotis itu, memanjakan mata yang melihatnya. Sebab sejak pertama kali melihatnya, semua mata yang memandang tak lepas terus menatap tingkah kedua ayam berbulu keabu-abuan bintik hitam dan gendut itu. Hal ini membuat gemas dan mencoba untuk menangkapnya. Kedua ayam itu sedang menanti untuk diberikan makanan. Tampak jinak. Namun sulit dijamah. Apa lagi ditangkap. Suasana ini mendorong untuk lebih ingin tahu dan mengenal kondisi konservasi gajah di Blok Rokan.

Dua ekor ayam mutiara dari Indonesia Timur jadi penghuni PLG Minas, Selasa (18/7/2023).(FOTO/SRc/Imelda Vinolia)

Tak berapa lama kemudian beberapa ekor gajah tiba dengan mahot (pengembala gajah, red). Kedatangan satwa liar berbadan raksasa ini, membuat mata yang baru datang tampak lebih berbinar-binar. Namun tetap sedikit was-was terhadap satwa liar berbelalai tersebut. Gajah-gajah itu dengan jinak berdiri berjejer di dekat tempat duduk kayu balok panjang. Satwa liar rantai puncak makanan ekosistem ini, menanti untuk diberikan potongan-potongan besar buah nenas dan semangka yang ditaruh di bangku panjang balok yang berjarak 1,5 meter dihadapannya. Pihak PHR membawa buahan tersebut, sebagai buah tangan bagi gajah, agar satwa yang suka makan tumbuhan itu, senang menerima pengunjungnya.

Satu-satu para jurnalis mencoba ‘beramah-tamah’ ingin dekat dengan gajah yang beratnya bisa mencapai 1-3 ton. Awalnya takut-takut. Salah satu jurnalis mencoba memasukkan makanan ke salah satu mulut gajah. Tiba-tiba ia terkejut ketika tangannya mencapai mulut sang gajah yang menganga lebar. “Ops!” ujarnya menarik tangannya secara refleks kembali. Membuat potongan semangka jatuh, tidak sampai masuk ke mulut gajah. Kemudian ia coba lagi dengan panduan mahot.Setelah beberapa saat, akhirnya berhasill. Jurnalis lainnyapun juga mengikuti untuk memberikan buah-buah tersebut.

Nuansa bunyi-bunyian alam hutan, endusan dan helaan nafas gajah sesekali terdengar. Hembusan udara keluar dari hidung dengan tekanan yang dalam dan lepas. Seperti bunyi bus sedang mengerem di jalan penurunan. Helaan nafas dan suara hewan liar ikon Sumatera tersebut, berbaur membuat cukup terasa hiruk pikuk suara gajah yang memecah luasnya alam di PLG Minas. Ditambah lagi suasana jadi ramai, ketika kerap kali terdengar suara gajah melengking bak terompet mengeluarkan ciri khas bunyiannya.

Asyiknya, Lihat Gajah Mandi di Sungai Takuwana

Bangsong (paling kiri), nama gajah jantan bergading tampak tidur menikmati sejuknya air Sungai Takuwana bersama kawanannya di Hutan Raya PLG Minas, Selasa (18/7/2023). (FOTO/SRc/Imelda Vinolia).

Mungkin tidak banyak yang tahu, kalau kebiasaan mandi dua kali bukan saja kebiasaan manusia. Tetapi kewajiban mandi dua kali juga harus dilakukan gajah. Tak heran jika sewaktu-waktu masuk hutan, kawanan gajah ditemukan suka berjalan menyisiri dan singgah di sungai.

Usai makan buah-buahan, kawanan gajah jinak di PLG Minas tersebut juga demikian. Beriringan turun ke sungai. Sangat menarik melihat kawanan gajah tersebut turun ke Sungai Takuwana yang jernih yang jaraknya sekitar 300 meter dari bangunan PLG.

Mata gajah yang unik dan lucu dengan telinganya yang lebar serta berbelalai panjang, tampak masuk ke sungai dengan mimik tubuh kesenangan. Sesekali belalainya menyedot air membentuk pancuran ke atas. Menidurkan diri ke air dan sesekali berdiri kembali sembari kulitnya digosok mahot dengan bros lebih besar dari bros untuk menyuci kain. Bulunya dari bahan susunan potongan logam-logam yang disusun, yang menurut para mahot karena kulit gajah sangat tebal. Butuh bros yang lebih keras untuk membersihkan tubuh gajah-gajah tersebut.

Gajah induk sangat menikmati mandi di Sungai Takuwana, PLG Minas, Selasa (18/7/2023). (FOTO/SRc/Imelda Vinolia).

Sementara anak gajah bernama Togar yang berumur 7 tahun, tampak “bahenol” dengan langkahnya lebih kecil dibandingkan gajah dewasa lainnya. Mimik mukanya yang lucu, juga ikut turun ke sungai. Gerak tubuh Togar kelihatan bahwa Togar seperti ‘anak kecil’ yang dikasihani dan disayang membuat yang melihatnya ‘gemes’. Pelan-pelan Togar juga akhirnya sampai ke bibir sungai dan masuk ke dalam air. Ikut bergembira merasakan mandi di bawah mentari yang masih bersinar dengan teriknya.

Togar anak gajah yang berkelamin jantan dan berumur 7 tahun ikut mandi di sungai (FOTO/SRc/imelda Vinolia).

“Ayo Togar, ujar para jurnalis. Diantaramya sudah melepaskan sepatu ikut masuk ke sungai yang dangkal itu, memandikan gajah dewasa (induk) yang telah lebih dahulu masuk ke sungai.

Togar pun, dengan senang hati menunjukkan kebolehannya berada di dalam sungai kecil yang jernih itu, menikmati air yang disiram ke tubuhnya oleh mahot dan para wartawan.

Menurut Mahot bernama Syahron (47), kesenangan gajah mandi ke sungai hingga dua kali sehari. Sebab, tubuh gajah yang besar tidak mengeluarkan keringat. Untuk mengatasi suhu tubuhnya agar memiliki hawa yang sejuk, maka gajah paling senang mandi di sungai.”Apa lagi cuaca panas terik, selain ingin minum, gajah akan mengademkan dirinya ke air,” ujarnya.

Tampak kawanan gajah bersama mahot pulang dari sungai, menaiki jalan mendaki menuju pusat PLG Minas.(FOTO/SRc/Imelda Vinolia)

Fenomena asyiknya gajah mandi di sungai jernih demikian, membuktikan masih tampak sisa indahnya kemolekkan hutan dengan sungai dangkal yang jernih berwarna tanah pasir pasang (pasir untuk membangun rumah,red) ini. Hal ini membawa imajinasi kita sejenak menikmati alam hutan raya tropis yang masih tersisa tersebut.

Bisa dibayangkan betapa indah dan megahnya suasana alam atas kehadiran raksasa lembut hutan Sumatera, dengan ekosistem di dalamnya.Terutama ketika hutan masih lebat. Namun sayang, kini penjaga hutan di Wilayah Kerja (WK) Rokan itu telah lama terancam punah akibat perambahan hutan.

Hilangnya ‘Rumah Satwa Kunci’ di Hutan Tropis Riau

Masifnya penghancuran hutan alam Riau, hampir tak menyisakan tempat bagi ruang hidup satwa liar. Menurut mantan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah, dalam laporan ‘Publik Review Perubahan Peraturan Perundang-undangan Terkait Hutan Tanaman Industri (PP dan Produk Hukum KLHK) Sejak 1996 – 2017′ yang terbit Mei 2018, hal ini terjadi sejak saat perkembangan industri HTI dipromosikan sebagai sektor penyumbang pendapatan bagi negara, setelah sektor pertambangan minyak dan gas di Indonesia.

Menurut Koordinator Jikalahari Riau, Made Ali, setelah masuknya industri HTI dan sawit dampaknya tak hanya mematikan sumber hidup seperti air dan hasil hutan. Tetapi melenyapkan ruang hidup ‘satwa kunci’ Gajah dan Harimau Sumatera serta satwa-satwa lainnya yang selama ini yang tidak masuk dalam prioritas konservasi. Dampak lainnya, kerap kali terjadi interaksi negatif antara gajah dan manusia.

Kepala Seksi Konservasi BBKSDA Riau Wilayah IV, Azmardi di sela-sela kunjungan membenarkan dampak kepunahan satwa liar akibat masuknya era industry HTI dan Perkebunan sawit. Salah satunya berdampak pada kehidupan Gajah Sumatera.

Kepala Seksi Konservasi BBKSDA Riau Wilayah IV, Azmardi.(FOTO/SRc/Imelda Vinolia).

Azmardi menjelaskan Gajah di PLG merupakan bagian dari jenis Gajah Asia atau elephas maximus. Yakni memiliki tiga sub spesies yaitu Elephas Maximus Indicus, Elephas Maximus dan Elephas Maximus Sumatranus. Gajah Sumatera adalah salah satu sub spesies Gajah Asia. Nama ilmiahnya Elephas Maximus Sumatranus.

 


Baca selengkapnya dari sumber di : https://suarariau.co/m/baca/berita/2023-08-31–ngetem-raksasa-lembut-satwa-kunci-penjaga-hutan-di-wk-rokan

Usut Tuntas Kematian Gajah Sumatera akibat Racun

Siaran Pers FKGI, 13 Juli 2023

Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kematian gajah sumatera yang marak terjadi akhir-akhir ini karena terkena racun. Kemampuan untuk mengungkap kasus kematian gajah secara non alami secara tuntas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang dalam melindungi satwa terancam punah ini.

Pada Selasa (12/7/2023) lalu, ditemukan seekor gajah jantan muda mati di areal perkebunan sawit masyarakat yang berada di areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT Arara Abadi, di Distrik Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Genman Suhefti Hasibuan dalam keterangan pers menyatakan bahwa penyebab kematian gajah tersebut akibat diracun. Dari penyisiran lokasi kejadian ditemukan satu kantung plastik yang berisi gula merah yang diduga dijadikan umpan yang biasanya dicampur dengan zat yang mengandung racun. Pihak BBKSDA Riau akan melakukan pengumpulan barang bukti dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

Gajah jantan muda mati di PT Arara Abadi, Pelalawan, Riau, Selasa (12/7/2023) (Istimewa)

Di tahun sebelumnya, kematian gajah juga terjadi di PT Riau Andalan Lestari (RAL) tepatnya di KM 48 Koto Pait Beringin, Dusun Pematang Gonting, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seekor gajah betina dewasa ditemukan membusuk di areal kebun akasia. Gajah tersebut ditemukan karyawan perusahaan pada Rabu (25/5/2022). Dari proses bedah bangkai diketahui bahwa gajah betina ini tengah mengandung bayi gajah jantan. Walaupun peristiwa terjadi setahun yang lalu, belum ada titik terang upaya penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Temuan gajah betina dewasa yang tengah mengandung mati di areal HTI akasia PT Arara Abadi, Bengkalis, Riau, (250422) (Istimewa)

Demikian pula dengan kematian gajah di Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah, Aceh pada Jumat (9/6/2023) lalu. Seekor gajah betina berusia sekitar 15 tahun tergeletak mati di lokasi yang hanya berjarak 300 meter dari pemukiman warga. BKSDA Aceh dan aparat keamanan setempat telah melakukan bedah bangkai, olah TKP, dan penyelidikan. BKSDA Aceh menyatakan kematian gajah ini diduga disebabkan oleh keracunan, namun demikin belum ada proses hukum lanjutan dan titik terang penyebab peristiwa tersebut

Bangkai gajah betina dewasa yang mati di Desa Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah, Aceh, pada Sabtu (10/6/2023) lalu. (Tribungayo.com)

Kasus kematian gajah berikutnya terjadi di perbatasan PT Bumi Andalas Permai, dan Desa Sungai Batang, Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Informasi yang didapat, gajah berjenis kelamin jantan dewasa itu ditemukan berada di dalam parit tanpa gading pada 29 April 2023 lalu.

Gajah jantan mati ditemukan mengambang di parit PT Bumi Andalas Permai, Desa Sungai Batang, Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, (290423). (Istimewa)

Informasi ini luput dari pemberitaan media massa dan sepengetahuan FKGI, tidak ada keterangan resmi dari BKSDA Sumatera Selatan terkait kejadian tersebut. Diketahui, upaya penyelidikan dilakukan dengan memanggil sekitar 90 orang saksi yang terutama adalah para penggarap lahan yang berada di sekitar TKP oleh aparat berwenang terkait.

Perusahaan konsesi di atas yakni PT Arara Abadi, PT Riau Andalan Lestari, PT Bumi Andalas Permai (BAP) merupakan perusahaan pemasok bahan baku kertas dan rekanan Asia Pulp & Paper (APP). Kematian gajah secara berulang di dan sekitar areal perusahaan mengindikasikan lemahnya upaya perlindungan gajah sumatera secara kolaboratif.

Dari analisis Sistem Informasi Geografis diketahui 85% populasi gajah sumatera hidup di luar kawasan konservasi yang rentan dialihfungsikan menjadi areal produksi seperti perkebunan, pertambangan, jalan, dan pemukiman. Perusahaan yang mendapat izin hak pengelolaan hutan produksi wajib untuk melindungi keberadaan satwa liar dilindungi termasuk gajah sumatera.

Ketua FKGI Donny Gunaryadi menyatakan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan No. INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan merupakan isntruksi yang seharusnya berlaku bagi para pemegang konsesi. Terutama untuk memasukkan pertimbangan perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sebagai kewajiban pemegang perizinan berusaha bidang kehutanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Satwa Liar.

Selain itu juga menginstruksikan agar keberhasilan perlindungan satwa liar (zero accident) sebagai salah satu ukuran keberhasilan setiap perusahaan pemanfaat hutan; dan pastinya pelanggaran kewajiban perlindungan satwa liar akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Tumpang tindihnya areal jelajah gajah dan perkebunan manusia menimbulkan interaksi negatif karena gajah kerap memakan dan merusak tanaman yang diinvestasikan oleh masyarakat atau perusahaan. Eskalasi interaksi negatif ini semakin tinggi karena habitat alami gajah terus berubah secara besar-besaran.

 

 

Seekor Gajah Jantan Mati akibat Diracun di Dalam Kebun Sawit di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com – Seekor gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan mati di dalam perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan bahwa gajah itu mati akibat diracun. “Berdasarkan hasil neukropsi, kematian gajah diduga karena keracunan yang menyebabkan gangguan terhadap saluran pernapasan dan peradangan pada saluran pencernaan dan lambung,” ungkap Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Untuk memastikan penyebab kematian gajah, tambah dia, BBKSDA Riau menyisihkan organ dalam gajah untuk dilakukan uji laboratorium. Genman menjelaskan, gajah itu ditemukan mati disekitar kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Bangkai satwa dilindungi itu pertama kali ditemukan oleh karyawan perusahaan. Karena lokasi gajah mati itu berada di dalam areal perkebunan kelapa sawit yang berada pada konsesi HPHTI di Distrik Nilo, Kabupaten Pelalawan. “Tak jauh dari lokasi gajah mati, ditemukan satu kantong berisi gula merah yang diduga dijadikan umpan untuk makanan gajah yang biasanya dicampur dengan zat yang mengandung racun,” kata Genman. Setelah dilakukan identifikasi, kata dia, gajah jantan itu berusia sekitar 10 sampai 12 tahun. “Gading gajah masih lengkap. Tidak ada bagian tubuh yang luka atau hilang,” sebut Genman.


Baca selengkapnya dari sumber : https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/122426678/seekor-gajah-jantan-mati-akibat-diracun-di-dalam-kebun-sawit-di-riau

Kematian Gajah Sumatera “Mambo” di PLG Taman Nasional Way Kambas

Pada tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 07.10 WIB telah terjadi kematian seekor Gajah Sumatera di PLG Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Belum diketahui penyebab kematiannya.

Gajah yang ditemukan mati tersebut bernama Mambo, berjenis kelamin jantan, berumur 45 tahun. Gajah Mambo merupakan Gajah hasil rescue dan ditranslokasi dari Palembang ke PLG TNWK pada tanggal 15 April 1985. Berdasarkan catatan medis, Gajah Mambo adalah gajah yang tidak pernah “gemuk”, dengan Body Condition Index (BCI) hampir selalu bernilai 3 bahkan terkadang kurang.

Semasa hidupnya tim medis Balai TNWK telah melakukan pemeriksaan darah berulang, namun tidak ditemukan adanya kelainan/sakit tertentu. Terhadap gajah Mambo telah dilakukan perawatan rutin berupa pemberian vitamin baik oral maupun melalui infus. Menurut informasi dari mahout/pawang sehari sebelumnya gajah Mambo masih terpantau makan dan minum normal.

Hari ini sekitar pukul 06.30 WIB para mahout PLG beraktifitas seperti biasa yaitu mengeluarkan gajah dari kendang untuk digembalakan. Pada saat itu gajah mambo terpantau dalam kondisi masih berdiri di kandangnya, namun sekitar pukul 06.45 terpantau dalam kondisi roboh. Melihat kondisi tersebut, para mahout berupaya membangunkan gajah Mambo menggunakan bantuan gajah- gajah lain, namun tidak berhasil dan kondisi Mambo semakin melemah. Tepat pukul 07.10 WIB, oleh tim medis PLG TNWK gajah Mambo dinyatakan telah mati.

Saat ini Drh. Diah Esti Anggraini bersama tim telah melakukan nekropsi untuk mencari informasi penyebab kematian (dokumentasi terlampir). Sampel hasil nekropsi yaitu hati, jantung, paru-paru, ginjal, limpa, usus, lambung dan otak akan dilakukan pemeriksaan laboratorium di BBVET Bandar Lampung.

“Secara inspeksi atau pengamatan visual (makroskopis) dan palmasi atau perabaan ditemukan beberapa hal yaitu pada hepar ditemukan beberapa batu, pelemakan pada organ jantung dan terdapat penebalan berupa jaringan ikat pada paru-paru sehingga mengganggu pernapasan” kata Drh. Diah Esti Anggraini.

Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Selain itu, Gajah sumatera juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan Kawasan TNWK.

SIARAN PERS Balai TNWK
Nomor: SP. 971 /T.11/TU/HMS/06/2023

Keracunan Diduga Jadi Penyebab Gajah Mati di Aceh Tengah

BETAHITA.ID – Gajah sumetara (Elephas maximus sumatranus) betina yang ditemukan mati di Karang Ampar, Kecamatan Karang Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (9/6/2023) pekan lalu, diduga mati akibat keracunan, menurut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

“Dari hasil nekropsi dilakukan secara makroskopis atau tanpa mikroskop, dugaan sementara kematian gajah di Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, tersebut karena akibat keracunan,” kata Gunawan Alza, Kepala BKSDA Aceh, Senin (12/6/2023), dikutip dari Antara.

Meskipun dugaan awal menyebut gejala keracunan, lanjut Gunawan, tim BKSDA mengambil sampel organ tubuh gajah, yakni limpa, paru, ginjal, hati, jantung dan organ lainnya, yang kemudian akan diperiksa di laboratorium, untuk mendapat kepastian penyebab kematian gajah itu.

Gunawan melanjutkan, pihaknya telah melaporkan kematian gajah sumatera ini ke Polres Aceh Tengah. Laporan kepada kepolisian itu tujuannya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan data organisasi konservasi alam dunia, IUCN, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Satwa payung ini masuk dalam spesies terancam kritis, dan berisiko tinggi mengalami kepunahan di alam.

Gunawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya gajah sumatera liar, dengan cara tidak merusak hutan yang menjadi habitatnya. Imbauan yang sama juga berlaku bagi satwa liar dilindungi lainnya. Terutama tidak menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, Gunawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat dan meracun, yang dapat mengakibatkan kematian satwa liar, termasuk gajah. Gunawan menegaskan, tindakan menyebabkan kematian gajah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerusakan habitat gajah dapat menimbulkan konflik dengan manusia. Konflik ini bisa menimbulkan kerugian ekonomi dan korban jiwa bagi manusia maupun keberlangsungan hidup satwa dilindungi tersebut,” ujar Gunawan.

Sebelumnya, seekor gajah liar ditemukan mati di kebun warga di Desa Karang Ampar, pada 9 Juni 2023. Jasad gajah itu ditemukan sekitar 300 meter dari warga. BKSDA mengerahkan tim ke lokasi penemuan jasad gajah tersebut. Menurut identifikasi awal gajah itu berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar 15 tahun.

Bangkai satwa dilindungi itu saat ditemukan terbaring pada posisi kanan tubuh serta mengalami pembengkakan pada perut. Dengan lidah bagian dalam berwarna hitam dan memar, anus menyembul dan mata terpejam ke dalam.


Sumber asli : https://betahita.id/news/detail/8890/keracunan-diduga-jadi-penyebab-gajah-mati-di-aceh-tengah.html?v=1687214917

Melepas Sang Teknokrat Lingkungan ke Peristirahatan Terakhir

Oleh PRADIPTA PANDU | KOMPAS

Pemakaman San Diego Hills di Karawang menjadi tempat peristirahatan terakhir dari Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Pembangunan VI 1993-1998 Sarwono Kusumaatmadja. Kontribusi Sarwono bagi bangsa akan terus dikenang.

Sarwono Kusumaatmadja

Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Pembangungan VI 1993-1998 Sarwono Kusumaatmadja meninggal di Penang, Malaysia, Jumat (26/5/2023), pada usia 79 tahun karena sakit. Jenazah kemudian diterbangkan dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Indonesia, pada Sabtu (27/5/2023). Serah terima jenazah dilakukan dari Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemudian, jenazah dibawa ke rumah duka dan disemayamkan di Gedung Manggala Wana Bakti, KLHK, Minggu (28/5/2023), pagi untuk mendapat penghormatan terakhir. Jenazah dibawa dari tempat persemayaman pada pukul 10.00 kemudian dimakamkan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Proses pemakaman dilakukan dengan cara militer.

Selain jajaran pejabat KLHK dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, sejumlah tokoh tampak hadir di tempat persemayaman jenazah. Mereka, antara lain, Wakil Presiden RI 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung.
Sarwono juga menilai bahwa Indonesia perlu meningkatkan target yang lebih ambisius untuk penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai upaya penurunan emisi.

Sejumlah tokoh lainnya seperti Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju juga telah memberikan penghormatan saat jenazah masih berada di rumah duka di daerah Jakarta Selatan pada Sabtu malam.

Sebagai seorang sahabat, Jusuf Kalla sangat menghormati dan berdukacita atas meninggalnya Sarwono. Semasa muda, Kalla mengenal Sarwono sebagai pribadi dan aktivis yang kritis sejak menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Wakil Presiden RI 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla turut menghadiri proses persemayaman dari jenazah Menteri Lingkungan Hidup 1993-1998 Sarwono Kusumaatmadja di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Minggu (28/5/2023).

Sarwono juga dipandang sebagai seorang pemikir yang sangat profesional menjalankan segala tugasnya, baik di bidang lingkungan maupun kelautan. Sifat dan keteladanan dari Sarwono inilah yang dinilai Kalla perlu diwariskan kepada generasi muda Indonesia saat ini.

”Beliau sangat memprioritaskan masalah-masalah lingkungan, termasuk dalam kelompok Adipura. Beliau juga sangat gencar menyuarakan agar negeri ini bisa dibawa ke suatu lingkungan yang bersih,” ucap Kalla seusai mengunjungi persemayaman Sarwono, Minggu.

Ucapan bela sungkawa juga disampaikan Siti Nurbaya. Ia telah mengetahui kondisi Sarwono yang sakit dan harus dibawa ke rumah sakit di Penang sejak 17 Mei lalu. Ia juga sempat menjenguk langsung di Penang pada 25 Mei atau sehari sebelum kepergian Sarwono.

Bagi Siti, Sarwono merupakan salah satu putra terbaik bangsa dan menjadi mentor bagi orang-orang, terutama di jajaran KLHK. Segala masukan Sarwono masih dipertimbangkan karena ia juga seorang yang profesional, penuh pengetahuan, solutif, serta memiliki pandangan atau perspektif dengan spektrum yang sangat luas.

Luasnya pengetahuan dan perspektif yang dimiliki Sarwono membuat dia mampu berbicara berbagai isu tidak hanya lingkungan, tetapi juga sosial dan politik. ”Beliau sangat enak berbicara hak asasi manusia dan korupsi. Sementara untuk lingkungan, iklim, dan isu lainnya juga sudah tidak perlu ditanya lagi,” kenang Siti.

Jenazah Menteri Lingkungan Hidup 1993-1998 Sarwono Kusumaatmadja saat disemayamkan di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Minggu (28/5/2023). Sarwono dikenal sebagai teknokrat yang memiliki pandangan luas, termasuk soal lingkungan dan perubahan iklim.

Sebelum menjabat Menteri Lingkungan Hidup 1993-1998, Sarwono pernah menjadi anggota DPR periode 1971-1988 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 1988-1993. Selain itu, Sarwono juga pernah menjabat Menteri Eksplorasi Kelautan Indonesia (kini Kelautan dan Perikanan) 1999-2001 dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2004-2009.

Meski tidak lagi menjabat menteri, Sarwono tetap aktif dalam berbagai program di bidang lingkungan dan kehutanan. Sebelum meninggal, Sarwono juga masih mengemban sejumlah jabatan, di antaranya Penasihat Senior Menteri LHK, Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, dan Ketua Dewan Pertimbangan Adipura.

Siti tidak menampik bahwa kehadiran dan kontribusi Sarwono dalam jabatan yang pernah dia emban tidak akan pernah tergantikan. Akan tetapi, ia memastikan seluruh pekerjaan yang bersifat birokrasi khususnya di KLHK akan terus berjalan seusai kepergian Sarwono.

Pandangan tentang lingkungan

Sarwono merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam penyusunan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sampai sekarang, aturan tersebut masih menjadi landasan bagi upaya perlindungan sekaligus pelestarian flora dan fauna di Indonesia.

Dalam beberapa kesempatan, pria kelahiran 24 Juli 1943 ini terus menekankan kepada semua pihak bahwa saat ini telah terjadi akselerasi perubahan iklim yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Berbagai hasil konferensi internasional bahkan dipandang tidak cukup sebagai instrumen pengendalian perubahan iklim.

Sarwono juga kerap menyampaikan pandangannya terkait dengan upaya adaptasi dan mitigasi yang perlu dilakukan dalam menanggulangi perubahan iklim. Namun, upaya tersebut jangan hanya dilakukan di tingkat global, tetapi juga harus sampai ke tingkat lokal.

Sarwono meyakini bahwa upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat lokal dari berbagai sektor lebih mampu memperkuat peran komunitas. Sementara pemerintah berperan meningkatkan dan memperkuat upaya dari masyarakat lokal tersebut.

Selain itu, Sarwono juga menilai bahwa Indonesia perlu meningkatkan target yang lebih ambisius untuk penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai upaya penurunan emisi. Di sisi lain,Indonesia juga perlu lebih banyak berperan memanfaatkan potensi karbon biru. Perairan yang masuk segitiga terumbu karang merupakan wilayah di Indonesia yang memiliki potensi karbon biru tinggi.

Agar potensi ini dapat dimanfaatkan dengan baik, Sarwono mendorong agar semua pihak terus meningkatkan intensitas studi atau kajian beserta daya jangkaunya di kawasan Indonesia timur. Sebab, kawasan Indonesia timur sampai saat ini masih dipandang sebagai daerah yang tertinggal. Padahal, kawasan tersebut bisa menjadi sumber kemakmuran jika dikembangkan dengan paradigma baru.

Selamat Jalan Sarwono. Kontribusimu akan terus menjadi warisan bagi bangsa ini.

Pahami Perilaku Satwa Liar untuk Mengurangi Potensi Konflik

Oleh PRADIPTA PANDU | KOMPAS

Konflik antara manusia dan satwa liar bisa menyebabkan berbagai kerusakan dan kerugian. Manusia yang dibekali dengan akal dan pikiran harus memahami perilaku satwa liar untuk mengurangi potensi konflik.

Wisatawan Nusantara memandikan gajah di Conservation Response Unit (CRU) Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Selasa (24/7/2018). Selain sebagai pusat mitigasi konflik gajah, fasilitas ini juga menjadi obyek wisata satwa lindung gajah.

JAKARTA, KOMPAS — Konflik antara manusia dan satwa liar, seperti gajah, masih kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga menyebabkan berbagai kerugian. Untuk itu, manusia, khususnya masyarakat lokal, perlu memahami perilaku satwa liar guna mengurangi potensi konflik ini agar dapat hidup berdampingan dalam satu lanskap yang sama.

Species Survival Commission Badan Konservasi Dunia (IUCN) yang jugadosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Mirza Dikari Kusrini mengemukakan, konflik antara manusia dan satwa liar dapat membahayakan keselamatan. Konflik ini juga bisa menyebabkan kerusakan sumber daya untuk makan dan papan serta gangguan lainnya.

”Kerugian pada manusia akibat konflik ini sangat jelas seperti kerusakan tanaman komoditas, tempat tinggal, hingga menyebabkan luka, bahkan atau kematian. Bagi gajah, konflik bisa merusak habitat dan juga dapat mengancam nyawa karena diracun, dijerat, atau diburu,” ujarnya dalam webinar tentang perlindungan terhadap gajah sumatera, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Konflik antara manusia dan satwa liar ini dapat dijelaskan melalui berbagai jenis konsep. Salah satu konsep tersebut adalah manusia yang berhubungan dengan satwa liar bisa berubah positif bila terdapat perubahan interaksi. Sebagai contoh, gajah yang tadinya merusak bisa diubah interaksinya menjadi atraksi pariwisata sehingga memberikan pendapatan.

Mirza menekankan, terkadang konflik terjadi akibat manusia yang tidak memahami perilaku satwa. Manusia kerap mengabaikan fakta bahwa satwa liar pada dasarnya masih memiliki sifat liar. Bahkan, satwa liar yang terkesan lucu dan jinak pun dapat mengancam manusia.

Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan sedang memasang GPS collar pada salah satu gajah sumatera liar di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (13/5/2022). Teknologi ini digunakan sebagai upaya mitigasi konflik antara warga dan gajah.

Oleh karena itu, manusia yang dibekali dengan akal dan pikiran harus memahami perilaku satwa liar ini untuk mengurangi potensi konflik. Kebijaksanaan manusia juga sangat penting agar dapat hidup berdampingan dengan satwa liar dan menempati ruang hidup yang sama.

Meski demikian, lanjut Mirza, hidup berdampingan atau koeksistensi antara manusia dan satwa liar bukan berarti menghilangkan konflik sepenuhnya. Konflik tersebut dinilai masih bisa terjadi, tetapi tidak memprioritaskan interaksi negatif antara manusia dan satwa liar. Di sisi lain, koeksistensi menekankan interaksi manusia dan satwa liar di lanskap multifungsi.

Jadi, perlu semakin banyak orang yang bersuara sebelum konflik antara manusia dan satwa liar semakin besar. Bila kita mau hidup berdampingan, artinya kita juga masih ingin gajah tersebut tetap ada.

”Fragmentasi hutan di Sumatera semakin besar. Jadi, perlu semakin banyak orang yang bersuara sebelum konflik antara manusia dan satwa liar semakin besar. Bila kita mau hidup berdampingan, artinya kita juga masih ingin gajah tersebut tetap ada,” tuturnya.

Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI)Donny Gunaryadi Sumartono menyatakan, hidup berdampingan dengan gajah merupakan visi misi dalam strategi konservasi gajah sumatera. Visi misi ini dinilai cukup berat mengingat upaya hidup berdampingan dengan satwa liar memiliki berbagai pertimbangan, seperti kebutuhan dasar manusia dan kesehatan atau kondisi satwa yang secara bersamaan hidup dalam satu ruang atau lanskap.

Menurut Donny, upaya perlindungan habitat dan konservasi juga perlu dilakukan dalam koridor satwa. Kegiatan harus mengedepankan reforestasi atau renaturalisasi struktur habitat dan vegetasi, mengurangi aktivitas manusia, dan meminimalkan modifikasi lanskap.

Populasi gajah sumatera

Donny mengatakan, populasi gajah sumatera setiap tahun terus menurun. Konfigurasi habitat gajah sumatera ini sebagian masih termasuk kategori baik. Namun, ada juga habitat yang sudah memburuk, khususnya di wilayah Sumatera bagian selatan seperti Lampung.

”Dulu, Lampung memiliki 12 kantung populasi gajah, termasuk ada populasi gajah di Gunung Rajabasa. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena bisa jadi populasi gajah akan terus menurun. Saat ini, populasi gajah sumatera berada di angka 1.000 ekor dari sekitar total 2.400-2.800 ekor pada tahun 2007,” ungkapnya.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) BengkuluAri Rakatama menambahkan, sebanyak 65 persen populasi gajah sumatera lenyap akibat dibunuh manusia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen di antaranya kemungkinan dibunuh dengan cara diracun oleh manusia.

Selain itu, sekitar 83 persen habitat gajah sumatera telah menjadi wilayah perkebunan akibat perambahan yang agresif. Kondisi ini membuat gajah sumatera kerap dianggap sebagai hama yang merusak dan mengancam pekerja di wilayah perkebunan tersebut.

”Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk tetap memberikan koridor sehingga habitat gajah tidak terfragmentasi. Pendirian koridor gajah di daerah Taman Nasional Kerinci Seblat menjadi kawasan ekosistem esensial. Koridor ini dibuat agar gajah tetap saling terkoneksi antara satu kelompok dengan kelompok lainnya,” ucapnya.

Pemerintah Sempurnakan Substansi RUU Konservasi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus fokus menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE. Salah satu poin yang ditekankan untuk disempurnakan dalam RUU ini terkait dengan aspek penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa ilegal. Poin penguatan penegakan hukum ini merupakan salah satu aspek yang ditekankan oleh Komisi IV DPR RI.

Penyusunan RUU KSDAHE merupakan salah satu mandat yang disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem(KSDAE) Kementerian LHK. Satyawan dilantik menjadi Dirjen KSDAE baru pada 2 Mei 2023 yang sempat kosong setelah dirjen sebelumnya, yakni Wiratno, purnatugas pada 2022.

Satyawan menyampaikan, saat ini terdapat beberapa arahan langsung dari Menteri LHK terkait fokus kerja di bidang konservasi seusai pelantikannya menjadi Dirjen KSDAE. Arahan tersebut nantinya akan didetailkan implementasinya serta dilaporkan kepada jajaran KLHK.Khusus terkait penyusunan RUU KSDHAE, Setyawan mengatakan, dirinya masih akan mempelajari dan mendetailkannya lebih lanjut. Hal ini khususnya terkait dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KSDHAE yang disusun pemerintah dan DPR.

”Ada dua DIM perbandingan antara versi DPR dan pemerintah. Karena saya baru masuk KSDAE yang sebelumnya dari BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove), jadi beri waktu saya untuk mempelajari dulu dan nanti baru bisa saya sampaikan,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR, pertengahan April lalu, Satyawan menyebut bahwa seharusnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE tidak dimaknai sebagai UU sektoral. Sebab, induk UU ini yaitu UU Lingkungan Hidup.

Menurut Satyawan, RUU KSDHAE perlu mengatur berbagai aspek pemanfaatan ekosistem secara lestari, termasuk pengaturan kriteria penetapan taman nasional, taman hutan rakyat, dan taman wisata alam. Selama ini, ketentuan terkait penetapan kawasan konservasi tersebut masih dalam level peraturan pemerintah.

Saat acara pelantikan, Siti Nurbaya menyebut, pemerintah bersama Komisi IV DPR memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang ini. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV DPR, pemerintah, dan Komite II DPD.

RUU KSDAHE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Hal ini terutama dalam penguatan penegakan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lanskap, dan pengaturan kerja sama internasional.

”Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang,” katanya.Selain menyempurnakan penyusunan RUU KSDAHE, Siti juga meminta Dirjen KSDAE yang baru untuk melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lanskap, ekosistem, dan masyarakat.Transformasi ini dilakukan dengan terobosan guna menguatkan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola resort based management(RBM).

Terobosan secara menyeluruh terkait dengan optimalisasi kinerja RBM ini akan memberikan kepastian areal kerja yang dikelola dan wilayah tanggung jawab pengelolaan. Hal ini juga mencakupkepastian terkait sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi, termasuk masyarakat di sekitarnya.

Partisipasi publik

Wakil Ketua Komisi IV Budisatrio Djiwandono menyatakan, partisipasi publik dalam konservasi menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam penyempurnaan RUU KSDAHE. Para pemerhati lingkungan dan konservasionis nantinya juga akan diberi ruang untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam membantu merumuskan aturan tersebut.

”Masyarakat hukum adat yang selama ini memang tinggal di daerah kawasan konservasi juga dapat berpartisipasi secara aktif dalam merumuskan aturan ini. Mereka termasuk yang tinggal di areal hutan,pesisir, atau perairan laut. Ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan kalau berbicara keanekaragaman hayati ekosistem,” tuturnya saat RDPU dengan konservasionis membahas RUU KSDHAE pertengahan April lalu.Selain itu, poin lain yang ditekankan dalam RUU KSDAHE terkait dengan penguatan aspek penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa ilegal. Pemberian sanksi yang berat diyakini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

RUU KSDHAE telah ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Agustus 2022. Pemerintah kemudian menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut pada Oktober 2022 dan sampai sekarang masih dalam proses pembahasan.

”DPR memandang penyempurnaan RUU ini menjadi hal yang sangat krusial. Apa yang kita upayakan dan lestarikan ini akan berdampak pada ratusan tahun yang akan datang. Kita ingin kekayaan alam serta keanekaragaman hayati dan ekosistem di Indonesia bisa diselamatkan bersama,” tuturnya.


Baca selengkapnya di : https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/05/04/penyusunan-rancangan-undang-undang-konservasi-terus-dikawal

Satwa Langka Bukan Barang Ekonomi

DALAM edisi 12 April 2023, Harian Kompas mengabarkan bahwa 15 ekor badak jawa (Rhinoceros Sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon hilang dari pemantauan sejak tiga tahun terakhir. Perburuan liar diduga kuat menjadi penyebabnya.

Meskipun kabar tentang hilangnya spesies dilindungi di habitat liar sudah kerap terjadi sejak bertahun-tahun silam, namun hilangnya badak yang ikonik ini tetap membersitkan kesedihan mandalam.

Betapa masih lemahnya perlindungan keanekaragaman hayati di negeri ini setelah begitu banyaknya kisah kepunahan.

Apa yang terjadi dengan Badak Jawa merupakan gambaran kecil dari kondisi yang banyak dialami oleh satwa-satwa berstatus dilindungi di Indonesia, seperti Harimau Sumatera, Orangutan, Gajah, Owa, dan lain sebagainya.

Mereka tinggal di kantong-kantong konservasi yang luasnya terus tergerus dan rusak. Stok makanan hutan yang kian terbatas membuat mereka melangkah keluar dari habitatnya, sehingga rawan terbunuh dalam konflik dengan manusia.

Di sisi lain, rantai perdagangan satwa liar dari waktu ke waktu tak pernah putus. Permintaan yang tinggi dari pasar ilegal maupun legal, mendorong perburuan liar satwa dilindungi kian gencar.

Jenis yang diburu makin beragam, mulai dari mamalia langka, spesimen karang, hingga spesies burung.

Metode perdagangan antara pemburu dan pedagang kian canggih. Dengan menggunakan platform daring, banyak pedagang satwa liar menemukan pemburu, pemasok, sekaligus pasar baru dalam jumlah yang kian masif.

Menurut data INTERPOL, perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia merugikan ekonomi negara sekitar Rp 12,8 triliun atau 852,4 juta dollar AS setiap tahun. Angka tersebut tumbuh antara 5-7 persen per tahun.

Perburuan liar juga menjadi penyebab utama kelangkaan dan hilangnya satwa dilindungi di Indonesia.

Maraknya perdagangan satwa liar tidak saja berdampak pada kelangkaan dan kepunahan satwa liar, namun diduga turut memicu merebaknya penyakit baru. Perdagangan satwa liar untuk tujuan konsumsi di Wuhan, China, disinyalir menjadi awal munculnya virus Covid-19.

Terkait maraknya perburuan liar ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesungguhnya telah mengambil langkah-langkah strategis, seperti melalui penguatan tata kelola dan penegakan hukum di habitat satwa liar, perburuan, dan pemungutan satwa.

Dalam rentang waktu 2015-2022, KLHK mencatat sebanyak 438 kasus perburuan ilegal telah ditangani, dengan 358 kasus di antaranya telah berstatus P21 atau lengkap.


Baca selengkapnya di : https://nasional.kompas.com/read/2023/04/18/14300071/satwa-langka-bukan-barang-ekonomi

JOB VACANCIES : Business Development Senior Specialist

TERMS OF REFERENCE

Position.           : Business Development Senior Specialist
Job Grade        : Band 5 – Class Executive Organizer 4
Location          : Bogor, with travel to field sites


BACKGROUND

The Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) has grown significantly over the last few decades and has contributed to supporting the Indonesian Government, particularly the Ministry of Environment and Forestry (MoEF) in conserving Indonesia’s biodiversity. WCS-IP currently has a program that focuses on landscape/seascape conservation, species conservation actions, and local community engagement.

The WCS-IP’s Sustainable Landscape and Infrastructure Program aims to support MoEF to address land and forest cover change, and improve community livelihoods in priority landscapes through partnering with the government, private sector, other civil society organizations, and communities to develop land and forest cover change-free commodity production and supply chains. In Bukit Barisan Selatan National Park (BBSNP), BBS Sustainable Commodities Partnership or BBS Kemitraan Komoditas Lestari (BBS KEKAL) builds on a shared vision for the landscape, established through a Collective Statement of Intent signed by 16 organizations in April 2018. BBS KEKAL is working with the MoEF to develop a roadmap to address encroachment and restore priority areas, while continued monitoring and patrols in collaboration with the National Park Authority to reduce the risk of future land and forest cover change.

WCS-IP is currently seeking a dynamic, highly organized and experienced Business Development Senior Specialist. The primary focus of the role is to oversee the development of BBS KEKAL into a commercially viable programme. This includes overseeing the development and implementation of company partnerships, the design and development of the landscape sustainable financing mechanism, including the partnerships required for the delivery of financial products to farmers, and securing investment into the programme/sustainable financing mechanism. This may also include the development of commercially viable alternative income opportunities at the community level. Once this commercially viable program is developed, it might be replicated to other landscape.

 
Learn more