Dunia konservasi gajah was-was. Dalam 2023 ini, di Riau, sudah dua anak gajah mati. Sebelumnya, Damar, anak gajah usia dua tahun mati terkena virus herpes (elephant endotheliotropic herpesviruses/EEHV) Januari lalu. Akhir Februari lalu, Ryu juga mati diduga terkena virus sama.
Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), mengumumkan kematian Ryu, anak gajah jinak, lewat akun Instagram resminya, akhir Februari lalu. Kematian begitu cepat dan mendadak itu diduga karena serangan virus EEHV.
Heru Sutmantoro, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN), awal Maret, mengatakan, masih menunggu hasil pengecekan sampel organ yang dikirim ke Medika Satwa Laboratoris, Bogor. Sedangkan diagnosa penyakit juga masih memastikan hasil analisis Pusat Studi Satwa Primata, Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ryu mati sekitar tiga minggu sebelum Balai TNTN mengabarkannya di akun media sosial mereka. Sebenarnya, kata Heru, mereka baru akan informasikan setelah menerima hasil uji laboratorium. Karena banyak pertanyaan dari netizen, kondisi menyedihkan itu pun sampai ke publik.
Dalam postingan di Instagram @btn_tessonilo ada dua foto yang diunggah. Pertama, Ryu dengan kaki kanan depan seperti hendak mencapai kamera. Kedua, Ryu bersama dua orang mahout—pawang—satu bersandar di kaki kanan belakang anak gajah umur dua tahun itu. Ryu sangat disenangi. Sebab itu, tayangan ini dibanjiri ratusan komentar.
“Karena banyak bertanya keberadaan Ryu, kami umumkan saja sambil menunggu sebab kematiannya. Virus EEHV begitu cepat menyerang anak gajah. Tidak ada hitungan hari,” kata Heru, via telepon seluler.
Dia bilang, sebelum mati, Ryu tiba-tiba ambruk ketika pawang hendak memindahn untuk digembala di hutan. Dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pun tidak sempat menangani. Sebelum tim medis beranjak dari Pekanbaru untuk beri pertolongan, Ryu sudah mati.
Ryu lahir dari induk gajah, Lisa, di camp flying squad Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Selain Lisa, di sana ada Ria dengan empat anaknya yang jadi gajah latih, yakni, Tesso, Tini dan Harmoni Rimbo.
Paling kecil adalah Domang. Lahir 2 Desember 2021. Pemberian nama itu ditandatangani langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat berkunjung, beberapa minggu setelah kelahiran si bayi gajah.
Kata Heru, perlindungan terhadap Domang cukup jadi perhatian, pasca kematian Ryu karena dalam usia rawan atau belum genap dua tahun, Domang tergolong rentang terserang EEHV. Ia pun diberi tambahan vitamin kekebalan tubuh guna melawan virus, termasuk gajah lain.
Perlindungan lain, Balai TNTN membatasi interaksi gajah dengan pengunjung, selain para pawang di camp. Juga menjaga kebersihan kandang gajah. Prioritas saat ini, Balai TNTN akan optimalkan keberadaan dan operasional klinik camp flying squad supaya pemeriksaan maupun tindakan medis terhadap gajah lebih cepat dilaksanakan.
Yuliantoni, Direktur Eksekutif Yayasan TNTN—lembaga non pemerintah fokus konservasi gajah—juga mewanti-wanti kondisi Domang dan berharap anak gajah yang masih beradaptasi itu terjaga dengan baik.
Heru memastikan, Domang terisolasi dari kontak manusia luar, kecuali pelatih gajah di camp.
Dua anak gajah mati
Tahun ini, sudah dua kali anak gajah mati. Januari lalu, merenggut nyawa Damar, baru memasuki umur dua tahun. Damar lahir dari induk gajah latih Robin dan Ngatini, di Unit Konservasi Gajah Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kematiannya juga mendadak tanpa tanda mencurigakan. Malam masih terpantau baik, paginya sudah rebah ketika hendak dipindahkan ke hutan. Sampel lidah, hati, limpa, lambung, ginjal, jantung, paru paru, dan cairan perikardium yang dikirim ke Laboratorium, Bogor, menunjukkan Damar positif EEHV.
“Jenis virus ini sangat susah diprediksi. Gejala tidak terlihat jelas bila hanya melihat dari fisik gajah, namun dapat menyerang dengan cepat pada anakan gajah,” kata Genman S Hasibuan, Kepala BBKSDA Riau, lewat rilis Humas Dian Indriati, beberapa hari lalu.
Selama ini, BBKSDA Riau bekerjasama dengan lembaga pegiat konservasi gajah berupaya keras mencegah dan antisipasi kematian satwa dilindungi itu. Melalui pengecekan medis secara rutin, pemberian obat, vitamin maupun penyediaan makanan yang bernutrisi.
Baca selengkapnya di : https://www.mongabay.co.id/2023/03/14/virus-herpes-serang-anak-gajah-di-riau-sudah-dua-mati-dalam-2023/
SUDUT LAMPUNG – Seekor gajah jantan bernama Gading, mati karena sakit di wilayah Bungur, Seksi II, Way Kambas. Namun diagnosa penyakitnya belum diketahui karena dokter gajah Balai TNWK tidak bisa di konfirmasi.
Kepala Seksi II, Bungur, Way Kambas Nazaruddin mengatakan gajah jantan itu mati di wilayah seksi Bungur, pada Jumat (10/3/2023), gajah malang itu ditemukan oleh tim ERU dua tahun lalu di wilayah Rantau Jaya.
“Dulu kami temukan di hutan dalam kondisi sakit, setelah dua tahun dalam perawatan kami enam hari kemarin mati karena sakit”kata Nazzarudin tanpa menyebutkan jenis penyakitnya.
Kalau soal penyakit yang hingga membuat gajah bernama Gading itu mati Nazaruddin tidak bisa menjawab karena persoalan media tanahnya dokter gajah Balai TNWK.
“Tanya dokternya saja kalau soal penyakitnya saya tentu tidak faham jenis penyakit yang menyerang gading, sepintas hanya kulitnya seperti tidak sehat”kata dia.
Sementara itu, dokter gajah yang bertugas di Rumah Sakit Gajah Balai TNWK Hesti, ketika di telpon beberapa kali sama sekali tidak mau mengangkat telepon, dan juga pesan tulis melalui Whatsapp tidak juga di balas.
TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON – Seekor gajah mengamuk dan menyerang warga di Desa Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (5/1/2023).
Akibat amukan gajah liar tersebut, Sufri meninggal dunia.
Sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Warga dari dua dusun di desa itu juga terpaksa mengungsi karena ketakutan, karena gajah berkeliaran di perkebunan mereka.
“Satu orang meninggal dunia diamuk gajah. Saya gak bisa lama bang, saya harus jemput orang tua di kebun,” kata Satria Budi, pemuda di Kampung Kekuyang yang dikonfirmasi TribunGayo.com.
Satria panik karena orang tuanya masih berada di kebun, sehingga tak bisa ditanyai lebih lanjut.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, Andalika ST, membenarkan peristiwa tersebut.
Dia mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Pj Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan MT untuk menyampaikan laporan.
“Saya baru pulang dari pendopo memberi tahu Pak Pj Bupati. Satu meninggal dunia dan dua orang luka-luka, tapi kronologisnya saya belum dapat, nanti ya,” kata Andalika.
Baca selengkapnya dari sumber : https://www.tribunnews.com/regional/2023/02/06/gajah-liar-mengamuk-dan-serang-warga-aceh-tengah-seorang-meninggal-dua-lainnya-luka-luka?page=all
ACEH TENGAH, iNews.id – Supri (40), warga Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah tewas akibat diserang gajah lia. Peristiwa ini kasus kedua dalam setahun terakhir di Aceh Tengah. Korban Supri meninggal dunia setelah diinjak-injak satwa dilindungi tersebut. Sebelum kejadian, korban bersama enam temannya sedang bekerja memperbaiki sebuah rumah di Dusun Simpang Tiga, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol.
Tiba-tiba datang gajah liar dan mengamuk. Korban dan dua temannya yang tidak sempat menyelamatkan diri, menjadi sasaran amukan gajah. Nahas, Supri tewas. Sedangkan dua korban lainnya selamat walaupun mengalami luka-luka. Sampai saat ini, kedua korban masih dirawat intesif di RSUD Datu Beru Takengon akibat cedera diserang hewan bertubuh besar itu.
Korban meninggal dunia akibat diserang gajah liar bukan pertama kali terjadi di Aceh Tengah. Pada 4 Juli 2021 lalu, Abdurrahman (50) warga Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, juga mengalami nasib yang sama.
Dia meninggal dunia akibat luka parah yang dialami karena diinjak gajah liar. Korban diserang gajah liar ketika berupaya menggiring seekor gajah keluar dari permukiman warga saat itu. Konflik antara gajah dan manusia di kawasan tersebut sudah berlangsung lama. Warga merasa terancam dan trauma dengan kehadiran kawanan gajah liar masuk ke pemukiman mereka.
Baca selengkapnya dari sumber : https://aceh.inews.id/berita/warga-bener-mariah-tewas-diamuk-gajah-ini-kasus-kedua-di-aceh-tengah/all
Khusus untuk kelas mamalia dari kerajaan animalia atau satwa yang ada di Indonesia, setidaknya ada 21 jenis yang masuk dalam kategori Critically Endangered.
BETAHITA.ID – Banyak spesies di Indonesia di tepi jurang kepunahan. Seperti yang tercatat di International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, ada puluhan spesies di Indonesia yang status konservasinya masuk dalam kategori Critically Endangered (CR) atau Sangat Terancam Punah, satu langkah lagi dari Extinct in The Wild (EW) atau Punah di Alam.
Khusus untuk kelas mamalia dari kerajaan animalia atau satwa yang ada di Indonesia, setidaknya ada 21 spesies atau jenis satwa yang masuk dalam kategori Critically Endangered di Daftar Merah IUCN. Nama-nama satwa mamalia yang tidak asing di telinga, seperti orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan badak jawa (Rhinoceros sondaicus), menjadi penghuni daftar Critically Endangered itu.
Selain jenis satwa mamalia, sejumlah spesies lainnya di Indonesia–termasuk jenis tumbuhan–juga tercatat ada dalam daftar spesies Critically Endangered IUCN Redlist. Spesies tersebut di antaranya, burung kedidi paruh sendok (Calidris pygmaea), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), buaya siam (Crocodylus siamensis), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) serta jenis tumbuhan berus mata buaya (Bruguiera hainesii) dan kantong semar daun kaku (Nepenthes rigidifolia).
“Untuk mamalia setidaknya ada 21 jenis satwa yang termasuk ke dalam status Critically Endangered, menurut IUCN,” kata Riszki Is Hardianto, Peneliti Spesies Yayasan Auriga Nusantara, Kamis (12/1/2023).
Jenis satwa mamalia Indonesia yang berstatus Sangat Terancam Punah ini, lanjut Riszki, tidak seluruhnya dilindungi. Dia menghitung, ada 7 jenis satwa yang tidak masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018.
Jenis satwa mamalia yang tidak dilindungi namun status konservasinya Sangat Terancam Punah itu yakni kanguru pohon wondiwoi (Dendrolagus mayri), kanguru pohon (Dendrolagus pulcherrimus), surili kalimantan (Presbytis chrysomelas), lutung belang sumatera timur (Presbytis percura), lutung simakobu (Simias concolor), kuskus mata biru biak (Spilocuscus wilsoni) dan tikus besar biak (Uromys boeadii).
Meski sebagian besar jenis satwa itu mendapat perlindungan hukum dari pemerintah, kondisinya tidak lantas menjadi lebih baik. Sebab hingga kini ancaman terhadap kelestarian beberapa spesies dilindungi masih terbilang tinggi.
“Sebagai contoh untuk harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang sudah masuk ke dalam status dilindungi di Indonesia saja kondisinya masih cukup memprihatinkan,” ujar Riszki.
Keprihatinan dalam upaya pelestarian satwa, terutama harimau sumatera, terlihat dari masih terjadinya kehilangan 4 bentang alam habitat harimau direntang waktu 2010-2015. Bahkan berdasarkan assessment terakhir, sebagaimana tertuang pada laporan Population Viability Analysis (PVA) Tahun 2016, terdapat 10 bentang alam yang termasuk ke dalam lansekap kecil, yang memiliki peluang kepunahan pada lokasi mencapai 100 persen di 100 tahun mendatang, baik dengan ada atau tanpa ancaman yang mengintainya.
Dengan kondisi seperti itu sehingga tindakan aksi konservasi yang nyata dan terukur harus segera dilakukan. Guna mengantisipasi terjadinya kepunahan lokal pada bentang alam yang menjadi habitat harimau sumatera yang tersisa.
“Dengan semua yang sudah terjadi dan dilakukan untuk harimau sumatera saja masih terjadi seperti ini. Lalu bagaimana dengan satwa lain yang belum banyak aksi konservasi yang dilakukan atau bahkan belum masuk ke dalam status dilindungi? Mungkin bisa jadi kondisinya jauh lebih memprihatinkan dari harimau sumatera,” urai Riszki.
Selain 21 jenis satwa mamalia berstatus Critically Endangered itu, ada pula sekitar 48 jenis satwa mamalia dari Indonesia lainnya yang status konservasinya juga memprihatinkan dan masuk dalam kategori Endangered atau Terancam Punah di IUCN. Satwa-satwa tersebut di antaranya, tapir (Tapirus indicus), bekantan (Nasalis larvatus), banteng jawa (Bos javanicus), kukang (Nycticebus coucang) dan paus biru (Balaenoptera musculus).
Menurut Riszki, banyak dari jenis satwa Indonesia dalam Daftar Merah IUCN, baik yang berstatus Critically Endangered maupun Endangered, yang terbilang kurang familiar bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Sehingga tak banyak yang memiliki pemahaman terhadap kondisi konservasi dan keterancamannya. Ia tidak berharap jenis-jenis satwa ini akan terlupakan nasibnya.
“Seperti monyet ekor panjang, surili, tapir, beberapa jenis kuskus, kanguru pohon, termasuk ikan napoleon, agak kurang mendapat perhatian di Indonesia.”
Populasi Menurun dan Ancaman yang Tinggi
Riszki bilang, tren populasi puluhan jenis satwa mamalia itu sebagian besar menurun. Menurut assessment yang dilakukan oleh IUCN, untuk jenis satwa yang masuk ke dalam status Critically Endangered, lebih dari 80 persen memiliki tren populasi yang terus menurun. Hal serupa terjadi juga pada satwa mamalia yang berstatus Endangered, hampir 90 persen tren populasinya juga menurun.
Kondisi tren populasi jenis-jenis satwa itu, menurut Riszki, masih bisa diperbaiki. Dia menyebut masih ada harapan untuk menjaga kelestarian jenis-jenis satwa itu, yakni dengan upaya konservasi yang jelas, terukur dan kerja sama multi-stakeholder yang baik.
“Upaya konservasi sangat perlu dilakukan karena ancaman kepunahan satwa liar di Indonesia secara umum ada 2 hal, yaitu berkurangnya atau rusaknya habitat, dan perburuan serta perdagangan satwa liar yang masih terus ada sampai hari ini,” lanjut Riszki.
Masih tentang penyusutan populasi. Riszki menjelaskan, konversi hutan menjadi perkebunan sawit, tanaman industri dan pertambangan menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar, termasuk satwa langka seperti orangutan, harimau sumatera, tapir, dan gajah sumatera.
Ia berpendapat, perburuan satwa liar itu juga akan berjalan seiring dengan pembukaan hutan alami yang dikarenakan akses yang menjadi mudah dalam upaya perburuan. Satwa liar dianggap sebagai hama oleh industri perkebunan, sehingga di banyak tempat jenis-jenis satwa ini dimusnahkan.
Setelah masalah habitat yang semakin menyusut secara kuantitas dan kualitas, perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95 persen satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran (profauna).
“Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut maka akan semakin mahal pula harganya.”
Riszki menilai, semua satwa yang masuk kedalam daftar merah IUCN kondisinya tentu saja sangat memprihatinkan, dengan tren populasi yang terus menurun, habitat yang terus berkurang dan ancaman perdagangan satwa yang masih terus mengintai. Tapi dari sekian banyak satwa tersebut, badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) dan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) menjadi yang sangat memprihatinkan kini.
“Badak sumatera sangat memprihatinkan karena jumlah populasinya yang tersisa tinggal sedikit dan sudah mulai kesulitan mencari tanda-tanda keberadaannya di lapangan,” urai Riszki.
Sedangkan untuk monyet ekor panjang, imbuh Riszki, memprihatinkan karena walaupun status konservasinya menurut IUCN sudah masuk ke dalam Endangered atau Terancam Punah akan tetapi belum masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia. Keterancaman terhadap monyet ekor panjang ini tinggi lantaran masih banyak terjadi eksploitasi terhadap primata ini.
“Seperti untuk uji coba medis ataupun untuk entertainment serta masih terjadinya konflik dengan manusia yang menimbulkan kerugian untuk manusia dan kematian bagi si satwanya.”
Riszki mengakui, data populasi satwa di Indonesia terbilang masih sulit diperoleh. Hanya data populasi pada lanskap tertentu saja yang masih cukup banyak ditemukan. Sedangkan untuk ketersediaannya populasi secara menyeluruh se-Indonesia, masih cukup sulit didapatkan.
“Belum lagi angka populasi yang tersedia banyak yang sudah usang sehingga sulit untuk mendapatkan angka populasi terkini,” kata Riszki.
Sumber dan baca selengkapnya di : https://betahita.id/news/lipsus/8357/21-spesies-mamalia-indonesia-di-tepi-jurang-kepunahan.html?v=1675334807
BETAHITA.ID – Penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar dilindungi di Indonesia belum terlalu menggembirakan. Padahal kejahatan satwa tidak bisa lagi dianggap sebagai kejahatan biasa. Sebab kejahatan ini merupakan kejahatan terorganisir dan bersifat lintas batas (transnasional), kerugian negara yang dihasilkan bahkan sangat besar.
Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra menyebut, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh UNDP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan IPB, estimasi kerugian keuangan negara dari peredaran satwa liar dilindungi sepanjang 2015-2021 mencapai angka kurang lebih Rp806.833.236.833.
“Saat ini penegak hukum masih berfokus pada penyitaan terhadap satwa liar dan produk ilegal dari satwa liar. Belum menyasar 2 isu terpenting dari kejahatan terhadap satwa liar, yaitu penelurusan aspek keuangan kejahatan dan melakukan pemulihan atas kejahatan,” kata Roni, Jumat (27/1/2023).
Roni menguraikan, kejahatan terhadap satwa liar dilindungi juga sering berkaitan dengan pencucian uang. Sehingga Sidang Umum PBB telah mengesahkan beberapa resolusi untuk melawan kejahatan terhadap satwa liar dan menyerukan anggota PBB mengubah legislasi nasional, sejauh perlu dan patut, agar tindak pidana terhadap satwa liar dapat diperlakukan sebagai kejahatan asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Roni menyontohkan, pada 2017 lalu M. Ali Hanopiah, anggota Polres Indragiri Hilir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp25 juta atas kejahatannya menjual sisik trenggiling kepada warga negara Malaysia bernama Lim. Selain itu M. Ali juga dipidana dalam kasus TPPU, dengan dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan denda Rp800 juta, serta uang sekitar Rp320 juta miliknya dirampas.
“Untuk menyembunyikan transaksi, M. Ali Honopiah meminta kakak iparnya bernama Zabri untuk membuka rekening BCA. Selama kurun waktu Januari 2017 hingga Oktober 2017 ditemukan transaksi di rekening BCA atas nama Zabri sebesar Rp7 miliar,” terang Roni, Jumat (27/1/2023).
Selain kasus M. Ali Honopiah, Gakkum KLHK pernah melakukan penangkapan pada 28 Mei 2019 berhasil mengungkap pergadangan Trenggiling di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Nilai tangkapan ini cukup fantastis, lebih kurang Rp1,5 miliar.
Nilai ini tentunya belum termasuk penghitungan nilai ekologis yang hilang atas penangkapan satwa liar yang memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga hutan yaitu sebagai pengendali hama ulat dan serangga di pohon. Namun pada kasus ini tidak ada kabar lebih lanjut apakah pelaku kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) TPPU.
Penegakan hukum kejahatan terhadap satwa liar tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan hukum pidana di satu negara (tempat terjadinya tindak pidana semata). Sebagai contoh dalam kasus M. Ali Honofiah, hingga perkara M. Ali Honofiah divonis, Lim pelaku warga negara Malaysia tidak tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran.
“Untuk itu, perlu menggagas investigasi dan penegakan hukum paralel antarnegara.”
Penegakan Hukum Pidana Kejahatan terhadap Satwa Liar Tidak Menggembirakan
Setidaknya berdasarkan data penegakan hukum yang dirilis oleh Gakkum KLHK terdapat lebih kurang 372 kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Data ini tentunya belum mewakili seluruh kasus yang terjadi di Indonesia, berhubung penyidik yang berperan dalam pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar tidak saja Gakkum KLHK, melainkan ada juga penyidik kepolisian.
Namun dari data tersebut dapat dibaca, kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia termasuk dalam kategori tinggi, berada pada tingkat kedua setelah kejahatan pembalakan liar.
“Tidak ada yang menggembirakan dalam penanganan kejahatan terhadap satwa liar ini. Besarnya penindakan ternyata tidak menurunkan angka kejahatan. Salah satu penyebabnya adalah tuntutan jaksa dan putusan hakim yang tidak mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan,” kata Roni.
Berdasarkan penelurusan melalui website Mahkamah Agung dengan rentang waktu 2008 hingga 2018, setidaknya terdapat 83 putusan terkait kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Berdasarkan dokumen putusan yang ada, tuntutan jaksa terhadap pelaku berada di antara 2 bulan sampai dengan 36 bulan. Sedangkan tuntutan pidana denda rata-rata Rp10 juta.
Putusan hakim pun setali tiga uang dengan tuntutan kejaksaan, vonis pidana penjara berada di rentang 1 bulan sampai dengan 34 bulan dan putusan denda berada di antara Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta. Baik tuntutan maupun putusan ternyata jauh dari apa yang diatur dalam undang-undang. Hampir tidak ada satupun kejahatan terhadap satwa yang dituntut dan diputus maksimal.
“Berdasarkan data tersebut dapat diambil kesimpulan sementara bahwa tuntutan dan putusan pengadilan tidak lebih dari setengah dari ancaman pidana. Dengan kata lain “mindset” penegak hukum masih menempatkan kejahatan terhadap satwa sebagai kejahatan biasa, padahal dari pola kasusnya, tidak jarang kejahatan terhadap satwa melibatkan jaringan atau sindikat internasional.”
Roni berpendapat, dengan pidana yang tidak maksimal, semakin memperkuat keyakinan bahwa efek jera yang diharapkan oleh hukum pidana tidak akan dapat dicapai oleh Negara, dan perlindungan terhadap satwa hanya menjadi ‘perlindungan di atas kertas semata’.
Pendapat yang disampaikan Roni di atas setidaknya dapat juga didukung dengan apa yang terjadi pada kasus terbaru, yang terjadi di Sumatera Utara. Yang mana Thomas Rider, berusia 18 tahun, pelaku penjual orangutan sumatera dituntut 18 bulan oleh jaksa penuntut umum, dan kemudian divonis 1 tahun dan denda hanya Rp10 juta saja.
Padahal menurut Roni, Thomas ini bukanlah pemain baru. Bahkan dalam kasus Eddy (pelaku perdagangan satwa liar), nama Thomas juga disebut-sebut, bahkan Thomas berperan pentin dalam jaringan perdagangan satwa internasional.
Mengembangkan Alternatif Perlindungan terhadap Satwa Liar
Menurut Roni, harapan hukum pidana dapat memberi efek jera, sepertinya sudah mulai menjadi jalan buntu. Apalagi UU Konservasi sudah sangat tua, sejak 1990 hingga saat ini belum ada revisi. UU yang dibuat zaman orde baru tersebut masih menempatkan satwa liar maupun tumbuhan dilindungi sebagai objek semata, yang bisa diambil sepanjang ada perizinan.
“Auriga bersama-sama dengan Lancester University, Peneliti LIPI (sekarang BRIN), melalui pendanaan dari DEFRA mengembangkan alternatif baru, yaitu pendekatan perdata. Pendekatan ini dipilih karena kejahatan terhadap satwa liar merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi dan menimbulkan dampak berupa kerusakan yang luas terhadap lingkungan hidup–termasuk spesies yang terancam punah,” terang Roni.
Roni menerangkan, tujuan penggunaan pendekatan perdata ini adalah agar memungkinkan pelaku untuk dimintakan ganti kerugian dan pemulihan terhadap kerusakan yang telah ditimbulkan. Dengan demikian, selain akan menjerat pelaku, upaya pencegahan tindakan yang merusak lingkungan di masa depan dapat dilakukan secara maksimal.
Pendekatan ini didasarkan pada beberapa kasus yang terjadi di banyak negara, terutama perusakan lingkungan yang berakibat terganggu atau punahnya keanekaragaman hayati. Kasus-kasus itu di antaranya:
Kasus kejahatan terhadap satwa pertama yang digugat secara perdata di Indonesia adalah gugatan orangutan sumatera (Pongo Abeli) Vs PT NAN. PT NAN adalah kebun binatang mini yang terletak di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Sebagai kebun binatang, mereka belum memenuhi persyaratan, namun telah menempatkan beberapa satwa yang dilindungi, salah satunya adalah Pongo Abeli. Walhi Medan sebagai lembaga yang mewakili kepentingan Pongo Abeli kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dan menuntut PT NAN untuk melakukan pemulihan sebesar Rp712.296.845. saat ini perkara masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Researchers Discover Elephant Extinction Could Have Major Impact on Atmospheric Carbon Levels
In findings published in Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS), Saint Louis University researchers and colleagues report that elephants play a key role in creating forests which store more atmospheric carbon and maintaining the biodiversity of forests in Africa. If the already critically endangered elephants become extinct, rainforest of central and west Africa, the second largest rainforest on earth, would gradually lose between six and nine percent of their ability to capture atmospheric carbon, amplifying planetary warming.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seekor gajah sumatera (elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan di Unit Konservasi Gajah Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina, Siak Hulu, Kampar, ditemukan mati pada Rabu (11/1/2023).
Gajah bernama Damar ini masih tergolong anak, yang lahir pada tanggal 3 Juli 2020 dari pasangan gajah latih bernama Robin dan Ngatini.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Genman S Hasibuan menjelaskan, bangkai gajah itu pertama kali ditemukan pada Senin (11/1/2023) pukul 7.45 WIB pagi lalu oleh pelatih gajah (mahout) Alex Gunawan. Saat itu Alex yang sedang melakukan pengecekan dan hendak memindahkan gajah ke hutan, melihat Damar sedang rebahan.
Damar sempat disangka masih tidur, namun setelah dicek lagi ternyata gajah itu telah mati. Padahal sebelumnya, pada Selasa (10/1/2023), petugas piket malam bernama Ludinsion Nainggolan masih melihat Damar masih dalam kondisi baik. Tidak terlihat ada gejala yang mencurigakan terkena sakit pada gajah itu hingga pukul 18:00 WIB petang itu.
Usai mendapat kabar Gajah Damar mati, Genman langsung menurunkan Tim Medis BBKSDA Riau. drh Rini Deswita, dokter hewan yang memimpin tim ini, melakukan nekropsi untuk mendiagnosa penyebab kematian hewan dilindungi tersebut.
Tim medis mengambil sampel berupa lidah, hati, limpa, lambung, ginjal, jantung, paru paru, dan cairan perikardium dari gajah itu. Hasil nekropsi dikirim ke laboratorium di Kota Bogor untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian gajah Damar.
”Pada Selasa (17/1/2023) hasil uji laboratorium keluar, gajah Damar, jenis kelamin jantan berumur 2 tahun 4 bulan, mati disebabkan terkena Elephant
Endotheliotropic Herpes Virus,” sebut Genman pada Rabu (18/1/2023).
Jenis virus tersebut, kata Geman, memang sulit diprediksi. Karena gejalanya tidak terlihat jelas bila hanya melihat dari fisik gajah. Namun virus ini dapat menyerang dengan cepat pada anakan gajah.
Genman menyebutkan, selama ini BBKSDA Riau bekerjasama dengan lembaga pemerhati gajah, telah berupaya keras melakukan pencegahan dan antisipasi kematian gajah. Mulai dari pengecekan medis secara rutin, pemberian obat, vitamin dan suplai makanan yang bernutrisi.
”Ini merupakan berita duka bagi dunia konservasi. Ini merupakan sebuah kehilangan besar bagi kami,” tutup Genman.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Pembangunan infrastruktur di Tanah Air harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup satwa liar. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo setelah melihat perlintasan gajah di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai, pada Kamis, 5 Januari 2023.
“Saya terus mengingatkan mengenai pentingnya juga memperhatikan lingkungan, seperti yang kita bangun Jalan Tol Pekanbaru-Dumai misalnya, ada terowongan untuk lintasan gajah sebanyak enam tempat,” ucap Presiden dalam keterangannya.
Sehingga, lanjut Presiden, pembangunan jalan tol ini tidak mengganggu perlintasan salah satu satwa yang dilindungi yaitu gajah Sumatra. Tidak hanya di Riau, Presiden menuturkan bahwa upaya pelestarian tersebut juga akan dilakukan di tempat lain agar pembangunan infrastruktur tidak mengganggu kelestarian satwa liar.
“Saya kira beberapa tempat memang kita membangun terowongan-terowongan, lintasan untuk hewan-hewan yang dilindungi tersebut,” tutur Presiden.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau Genman S. Hasibuan juga menambahkan bahwa terowongan gajah ini merupakan langkah adaptasi atas pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai yang telah membelah habitat gajah di dua kota dan dua kabupaten dengan total populasi gajah sebanyak 76 ekor.
“Sebagai adaptasi dari pembangunan jalan tol ini terhadap keberadaan gajah di lokasi ini, maka kami dari Balai Besar KSDA Riau bekerja sama bersama Hutama Karya untuk membuat terowongan gajah sehingga gajah itu pergerakannya tidak terganggu,” ungkapnya.
Setelah melihat langsung perlintasan gajah tersebut, Presiden dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Rokan Hilir.
Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Riau Syamsuar, dan Ketua DPRD Riau Yulisman.
Siak, 5 Januari 2023,
Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden