BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Maraknya perburuan liar gajah tidak dapat dilepaskan dari praktik perdagangan gading gajah. Hukuman yang terlalu ringan diduga membuat pelaku perdagangan gading gajah tidak jera dan terus beroperasi.
Wildlife Trade Program Manager dari Wildlife Conservation Society Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan, pada 2010-2015 terdapat 122 kasus perdagangan satwa atau organ satwa ilegal. Salah satu komoditas yang kerap diperdagangkan adalah gading gajah. Paling tidak ada 20 kasus perdagangan gading gajah yang terbongkar pada periode itu.
Download PDF Berita Disini | Sumber KOMPAS