Kota Bengkulu (ANTARA) – Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Bengkulu menangkap tiga orang tersangka perambah hutan di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketiga perambah yang tangkap tersebut yaitu AS (51) dan SA (52) warga Kecamatan Marga Sakti serta Ru (60) warga Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
 
“Kami melakukan penangkapan terhadap perambah hutan di kawasan TWA Seblat dan ketiganya sehari-hari bekerja sebagai petani,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan, ketiga orang tersangka tersebut telah merambah hutan TWA Seblat Kabupaten Bengkulu Utara dengan 4 hektar yang nantinya akan dijadikan kebun kelapa sawit.
 
Sekitar dua hektare lahan yang telah dirambah tersebut telah ditanami bibit-bibit kelapa sawit oleh ketiga tersangka dan masyarakat lainnya sejak 2019.
 
“Aksi perambahan ini memang berlangsung lama, karena sebelumnya kami melakukan upaya pendekatan. Tapi mudah-mudahan dengan upaya terakhir ini akan menimbulkan efek kerah bagi para perambah,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari menjelaskan bahwa perambahan hutan tersebut tidak bisa terus dibiarkan, karena akan membuat pelakunya semakin masif dan mengancam habitat gajah sumatera yang ada di hutan TWA Seblat.
 
Padahal, TWA Seblat merupakan wilayah konservasi gajah dan saat ini populasi gajah Sumatera sudah sangat sedikit dan terancam kepunahan.
 
“Jadi TWA Seblat inilah yang menjadi benteng terakhir untuk menyelamatkan gajah sumatera yang ada di Provinsi Bengkulu,” katanya.
 
Ada enam perambah hutan yang masuk dalam Target Operasi (TO) pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Polda Bengkulu, namun saat dilakukan penangkapan hanya ada tiga tersangka.
 
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pancang kayu, pisau, senter, batang kayu, bibit sawit, gergaji, batu asah pisau, dan arit.
 
Oleh karena itu, ketiga tersangka terancam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
 
Sebagaimana telah dirubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp7,5 miliar.
 
Diketahui, TWA Seblat merupakan hutan tempat tinggal habitat gajah yang ada di Provinsi Bengkulu dengan luas 7.732 hektare yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.