Jakarta, 7 Juli 2026 — Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. FKGI memandang Instruksi Presiden ini sebagai tonggak penting yang menandai perubahan paradigma konservasi gajah di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, penyelamatan gajah ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas. Dengan demikian, konservasi gajah tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai agenda sektoral bidang kehutanan atau perlindungan satwa liar, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional, tata kelola ruang, pemulihan ekosistem, ketahanan iklim, serta pembangunan berkelanjutan.
Inpres ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri melainkan bagian dari transformasi kebijakan konservasi Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir semakin menunjukkan arah yang jelas. Pemerintah secara bertahap telah membangun fondasi kebijakan yang saling melengkapi melalui Inpres 8/2026 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta kebijakan Presiden mengenai Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional. Kehadiran Inpres 8/2026 melengkapi rangkaian kebijakan tersebut dengan memberikan mandat implementasi konkret bagi seluruh pemangku kepentingan.
Habitat gajah tersebar pada kawasan hutan produksi, Areal Penggunaan Lain (APL), wilayah masyarakat, kawasan konsesi, serta berbagai bentang alam yang dikelola oleh banyak sektor. Dengan demikian, konservasi gajah tidak lagi dapat hanya bertumpu pada kawasan konservasi formal, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan bentang alam secara menyeluruh.
FKGI memandang bahwa implementasi Inpres 8/2026 perlu menjadi dasar yang lebih kuat bagi berbagai agenda strategis nasional yang selama ini berjalan sektoral. Dalam penataan kawasan hutan, Instruksi Presiden ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa perlindungan habitat dan koridor gajah menjadi bagian penting dalam proses penataan kawasan, penyelesaian konflik pemanfaatan ruang, pemulihan fungsi ekologis, serta penguatan konektivitas bentang alam.
FKGI juga melihat peluang besar untuk mengintegrasikan implementasi Instruksi Presiden ini dengan tindak lanjut hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kawasan-kawasan yang telah ditertibkan, dipulihkan, atau dikembalikan fungsi ekologisnya dapat diprioritaskan sebagai bagian dari upaya pemulihan habitat, penguatan koridor ekologis, serta peningkatan konektivitas bentang alam gajah.
Di sisi lain, habitat gajah memiliki nilai penting sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, penyangga keanekaragaman hayati, serta penyedia berbagai jasa ekosistem bagi masyarakat. FKGI memandang bahwa implementasi Instruksi Presiden ini perlu diintegrasikan dengan berbagai skema pembiayaan berbasis alam atau nature-based solutions, termasuk pembiayaan karbon, rehabilitasi hutan dan lahan, restorasi ekosistem, pendanaan lingkungan hidup, biodiversity credit, serta mekanisme pembiayaan konservasi inovatif lainnya. Pendekatan ini tidak hanya akan memperkuat konservasi gajah, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian target perubahan iklim, pengurangan risiko bencana ekologis, dan pembangunan berkelanjutan Indonesia.
FKGI juga menilai bahwa Inpres 8/2026 perlu menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah. Setiap kebijakan pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat, perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah.
Demikian pula dalam pembangunan infrastruktur nasional. FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis. Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan.
FKGI menekankan keberhasilan Inpres 8/2026 tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi terutama dari sejauh mana mandat tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional.
Untuk itu, FKGI mendorong agar implementasi Inpres ini disertai indikator kinerja yang jelas, target waktu yang terukur, pembagian peran yang tegas antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, serta mekanisme pelaporan berkala yang dapat dipantau secara transparan.
Dalam konteks tersebut, penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan menjadi momentum penting. FKGI akan mendukung SRAK yang sedang disusun. Namun, SRAK jangan berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. SRAK harus menjadi dokumen operasional yang menjadi acuan bersama dalam penyusunan program, pengalokasian anggaran, penyelarasan kebijakan lintas sektor, penguatan koordinasi kelembagaan, serta evaluasi capaian konservasi secara berkala di tingkat nasional maupun daerah. Dengan demikian, SRAK harus diposisikan sebagai instrumen kerja bersama yang hidup, digunakan, diperbarui, dan dievaluasi sesuai dengan dinamika lapangan.
Implementasi Instruksi Presiden dan SRAK agar dilengkapi dengan mekanisme evaluasi periodik yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, lembaga konservasi, dan masyarakat lokal. Mengingat konservasi gajah merupakan agenda jangka panjang, FKGI memandang bahwa implementasinya harus mampu melampaui siklus pemerintahan, perubahan kepemimpinan, maupun pergantian prioritas politik. Keberlanjutan kebijakan, pendanaan, kelembagaan, dan komitmen lintas sektor merupakan prasyarat utama agar upaya penyelamatan gajah tetap berjalan secara konsisten dari waktu ke waktu. Gajah memiliki rentang hidup panjang, ruang jelajah luas, dan kebutuhan habitat yang kompleks; karena itu, penyelamatannya juga membutuhkan komitmen jangka panjang yang kuat dan berkesinambungan.
FKGI meyakini bahwa seluruh proses implementasi kebijakan konservasi gajah perlu didasarkan pada ilmu pengetahuan, data terbaik yang tersedia, serta sistem pemantauan populasi dan habitat yang terus diperbarui. Pengambilan keputusan berbasis bukti akan meningkatkan efektivitas konservasi, memperkuat legitimasi kebijakan, dan mengurangi risiko pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan kondisi ekologis maupun sosial di lapangan. Selain itu, implementasinya perlu menerapkan prinsip adaptive management, yakni pendekatan pengelolaan yang secara berkala dievaluasi dan disempurnakan berdasarkan hasil pemantauan, pengalaman lapangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Pendekatan ini penting karena konservasi gajah menghadapi dinamika yang terus berubah, termasuk perubahan penggunaan lahan, tekanan pembangunan, konflik manusia dan gajah, perubahan sosial ekonomi masyarakat, serta dampak perubahan iklim terhadap ketersediaan habitat dan sumber daya alam.
Masyarakat yang hidup berdampingan dengan habitat gajah merupakan mitra utama konservasi. Inpres perlu memastikan partisipasi aktif masyarakat, penguatan kapasitas lokal, pemberdayaan ekonomi berkelanjutan, serta pengembangan mekanisme mitigasi konflik manusia dan gajah yang adil, cepat, dan efektif. Konservasi gajah tidak akan berhasil apabila masyarakat di sekitar habitat hanya diposisikan sebagai penerima dampak, tanpa diberikan ruang, dukungan, dan manfaat yang memadai dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
Keberhasilan penyelamatan gajah Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pihak untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan satwa, pemulihan habitat, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Gajah Sumatera dan gajah Kalimantan bukan hanya simbol kekayaan hayati Indonesia, tetapi juga penanda penting atas kualitas tata kelola bentang alam. Ketika habitat gajah dapat dijaga, koridor ekologis dapat dipertahankan, dan konflik dapat dikelola secara adil, maka sesungguhnya Indonesia sedang memperkuat fondasi pembangunan yang lebih berkelanjutan.
FKGI menegaskan empat pesan utama yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, implementasi harus menjadi prioritas utama, karena regulasi hanya akan bermakna apabila diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan. Kedua, konservasi gajah harus terintegrasi dalam seluruh sektor pembangunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kehutanan. Ketiga, SRAK harus menjadi dokumen operasional yang memandu program, anggaran, kerja lintas sektor, dan evaluasi berkala. Keempat, keberhasilan konservasi harus diukur melalui indikator yang jelas, transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan kebijakan yang berkelanjutan.
“Konservasi gajah bukan semata tentang menyelamatkan satu spesies. Konservasi gajah adalah tentang bagaimana Indonesia mengelola bentang alamnya secara bijaksana, adil, dan berkelanjutan. Inpres 8 Tahun 2026 memberikan arah yang jelas menuju paradigma tersebut. Namun, keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi implementasi, kekuatan koordinasi, dukungan ilmu pengetahuan, ketersediaan pendanaan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikannya sebagai aksi nyata.”
Narahubung :
Ketua FKGI Donny Gunaryadi
([email protected])





