Penggunaan pagar listrik tak sesuai standar di perkebunan mengancam satwa lindung dan manusia
Oleh ZULKARNAINI


Sumber Kompas: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/06/07/gajah-sumatera-mati-kena-pagar-listrik-di-kebun-warga-aceh-tengah


BANDA ACEH, KOMPAS — Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di perkebunan warga di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Kematiannya diduga akibat tersengat kawat beraliran listrik tak sesuai standar aman yang terdapat di kebun.

Ketua Tim Pengamanan Flora Fauna (TPFF) Karang Ampar Muslim dihubungi pada Jumat (7/6/2024) mengatakan, gajah tersebut tewas pada Kamis malam. Gajah didapati tergeletak tak bernyawa pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
Tidak jauh dari bangkai gajah tersebut terdapat kawat listrik yang dipasang mengelilingi kebun. Muslim menduga gajah itu mati karena tersengat aliran listrik bertegangan bolak balik.

”Gajah ini jenis kelaminnya jantan. Gadingnya sekitar 3 sentimeter,” kata Muslim.
Muslim mengatakan, TPFF bersama aparatur desa telah mengimbau warga agar tidak menggunakan pagar listrik sebagai penghalau hama di kebun, tetapi tidak semua warga patuh.
”Apa boleh buat, masyarakat sudah kami tegur untuk tidak memasang listrik. Saat ini, gajah masih berkeliaran di perkebunan,” kata Muslim.
Muslim mengatakan, konflik gajah dengan manusia di Ketol belum tertanggulangi. Selama ini warga hanya melakukan penghalauan menggunakan petasan. Perkebunan warga yang berbatasan dengan hutan mengalami kerusakan karena terinjak gajah.

Kematian gajah karena kabel listrik adalah kasus yang berulang. Pada awal Maret 2024, satu gajah dewasa juga mati di Desa Karang Ampar. Sebelumnya, pada Februari 2024, peristiwa serupa terjadi di Desa Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Sementara pada 2020, sebanyak lima gajah mati sekaligus karena tersengat listrik di kebun sawit.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan, pihaknya melihat masifnya kematian gajah karena tersetrum. Maka, perlu upaya serius untuk menertibkannya.
Sebenarnya, Kepolisian Negara RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat larangan dan penertiban pemasangan pagar listrik di perkebunan. Namun, di lapangan tindak lanjut masih lemah.

”Sepertinya perlu operasi penertiban pagar listrik arus tinggi. Kita rancang nanti secara lebih komprehensif,” kata Ujang.
Ujang mengatakan, selain sosialisasi dan penertiban, penegakan hukum juga perlu diperkuat. Dalam beberapa kasus kematian gajah karena listrik, pemasang atau pemilik kebun ditetapkan sebagai tersangka.
”Kasus serupa di Pidie Jaya tersangka sudah naik sidang. Semoga setimpal dan ada efek jera,” kata Ujang.
Ujang mengatakan, saat ini timnya sedang turun ke Karang Ampar untuk melakukan identifikasi kematian gajah.
Ujang menuturkan, penanganan konflik satwa di Aceh harus dilakukan bersama dan melibatkan banyak pihak. Pasalnya, saat ini sebagian besar populasi gajah berada di luar kawasan konservasi.


Baca selengkapnya di https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/06/07/gajah-sumatera-mati-kena-pagar-listrik-di-kebun-warga-aceh-tengah